Jakarta, Reportasenews – Dua kali mangkir dalam persidangan gugatan Perbuatan Melawan Hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang berlangsung Senin 25 Maret dan sidang kedua pada 1 April 2024, KPKNL Jakarta I justru melakukan penyitaan terhadap harta pribadi penggugat berupa kantor di kawasan Kebon Jeruk, Jakata barat tepat di hari persidangan kedua berlangsung.
Andri Tedjadharma sekaku penggungat, telah mengajukan gugatan terhadap Surat keputusan PUPN No.PJPN-49/PUPNC.10.01/2021 dan Surat Paksa PUPN No.216/PUPNC.10.00/2021 dan menang dengan keputusan PTUN harus mencabut dan membatalkan SK dan Paksa Bayar tersebut. Dan kini sedang menunggu proses kasasi dengan No.227K/TUN/2024.
Selain sedang menunggu proses kasasi, Kemenkeu juga sedang menjalani gugatan Perbuatan Melawan Hukum terhadap Andri Tedjadharma di PN Jakarta Pusat dengan perkara No.171/Pdt/2024/PN.Jkt.Pst
Oleh karena itu Andri menolak tegas dengan aksi tak terpuji yang dilakukan KPKNL Jakarta I.
“Tidak ada satupun putusan pengadilan yang menyatakan saya berhutang kepada Negara. Saya juga tidak ada hubungan hukum dengan Kementrian Keuangan dan tidak pernah menandatangani Akta pengakuan Utang (APU). Demi Allah dalam kasus ini saya dan Bank Centris tidak menerima uang dari Bank Indonesia”, tegas Andri.
Menurutnya fakta yang sebenarnya terjadi adalah Bank Centris melakukan jual beli promes dengan Bank Indonesia disertai dengan jaminan yang telah dihipotik atas nama BI yang dituangkan dalam akta no 46.
“Ini sebenarnya ada apa. KPNL selalu mengingkari fakta akte perjanjian 46, tapi disisi lain mereka terus menyita harta pribadi dan keluarga saya. Saya telah menyerahkan promes nasabah Bank Centris senilai 490 miliar rupiah kepada Bank Indonesia dan juga jaminan tanah seluas 452 hektar. Dan Bank Indonesia terbukti di pengadilan tidak pernah membayarkan satu rupiahpun kepada Bank Centris sesuai dengan yang diperjanjikan di akte 46. Uangnya justru diselewengkan ke rekening rekayasa di dalam Bank Indonesia.”, ujar Andri heran dengan logika berpikir pejabat KPKNL.
Sementara itu Kepala KPKNL Jakarta I, Roffi Edy Purnomo, mengaku tidak mau tau urusan dengan Bank Indonesia. Padalah dasar penagihan terhadap Bank Centris adalah akta 39 terkait jual beli cessie antara Bank Indonesia dengan BPPN dalam hal ini Kemenkeu yang menyerahkan hak tagih kepada KPKNL.
“Kalau kaitannya dengan akte 39 atau dengan Bank Indonesia itu diluar kami”, jawab Roffi mengelak.
Menanggapi tindakan agresif penyitaan yang dilakukan KPKNL, kuasa hukum Andri Tedjadharma, I Made Parwata, SH mengaku heran.
“Tindakan agresif penyitaan seperti ini tidak sepantasnya dilakukan oleh orang yang mengerti hukum. Apalagi oleh aparat pemerintahan yang harusnya bisa memberi contoh kepada masyrakat. Marilah kita sama-sama hormati proses hukum, hentikan sementara penyitaan sampai ada kekuatan hukum tetap agar fair.”, tegas Pawarta.
Namun, meski masih dalam proses pengadilan, KPKNL Jakarta I terus melakukan penyitaan terhadap harta kekayaan lain penggugat dan menyebarkan berita kesejumlah media massa dengan menyebut penggungat sebagai obligor tanpa dasar yang kuat.
Atas tuduhan dan pencemaran nama baiknya di media massa Andri melakun sosomasi ke sejumlah media massa yang turut menyebar luaskan pencemaran tersebut.
Sejumlam media massa nasional seperti Kompas.com, Liputan 6.com menayangkan hak Jawab Andri Tedjadharma sebagai pihak yang dirugikan sebagai berikut :
Pemberitaan Saudara secara sepihak telah keliru, bahwa yang sebenarnya terjadi adalah
Kami Andri Tedjadharma bukanlah Obligor dan Penanggung utang pada Negara
- Dalam enam kali keputusan pengadilan tidak ada satu pun keputusan pengadilan yang menyatakan Andri Tedjadharma penanggung hutang pada negara atau obligor.
- Andri Tedjadharma dan Bank Centris Internasional tidak ada hubungan hukum dengan Deokeu, PUPN dan KPKNL, tidak .oernah tanda tangan APU, MIRNA. dan MSAA serta tidak pernah ada personal garansi kepada siapa pun dan badan apa pun.
- Bank Centris tidak pernah menerima BLBI atau pinjaman atau fasilitas lainnya dari Bank Indonesia, melainkan hanya melakukan “Perjanjian Jual Beli Promes dengan Jaminan” kepada Bank Indonesia, sudah menyerahkan promes nasabah sebesar Rp. 492.216.516.580.- dan iaminan tanah seluas 452 Ha dan sudah di Hipotik atas nama Bank Indonesia No. 972/1997 dengan Akta No.46, dan menyerahkan Saham kepemilikan kepada Bank Indonesia dengan Akta No. 47, tetapi Bank Indonesia tidak pernah membayarkan satu rupiah pun sesuai yang di perjanjikan dalam Akta No. 46.
- Andri Tedjadharma telah mengajukan gugatan terhadap Surat Keputusan PUPN No. PJPN49/PUPNC.10.01/2021 dan Surat Paksa PUPN No. 216/PUPNCa10.OO/2021. dan sudah menang dua kali dengan keputusan PTUN harus mencabut dan membatalkan SK dan Paksa Bayar tersebut, dan sekarang sedang di kasasi dengan No, 227 K/TUN/2024, dan juga kami sekarang sedang menggugat Depkeu dan Bank Indonesia melakukan perbuatan melawan hukum terhadap Andri Tedjadharma di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan No. 171/Pdt/2024/PN.Jkt.Pst
- Bahwa perkara Bank Centris Internasional dengan BPPN sudah terjadi sejak tahun 2000 dan di Pengadilan Negeri maupun Pengadilan Tinggi gugatan BPPN di tolak dan setelah 20 tahun baru dikeluarkan Salinan putusan Mahkamah Agung No. 1688 K/Pdt/2003 tanggal 2 November 2022 yang tidak terdaftar di Mahkamah Agung, dipertegas dengan Surat dari Mahkamah Agung, ini merupakan waktu vang tidak lazimz pasti ada ana-aoanva,
- Sedangkan dalam berita acara penyitaan yang menjadi dasar penyitaan adalah Surat Paksa bayar No. 216/PUPNC.10.OO/2021 yang harusnya dibatalkan dan dicabut menurut putusan PTUN dan PT.TUN, dan berdasarkan putusan Mahkamah Agung No. 1688 K/Pdt/2003 yang tidak terdaftar di Mahkamah Agung seperti yang kami tulis di poin 4 dan 5, oleh karena itu sunggulah sesat dan melawan hukum tindakan penyitaan ini karena menggunakan dasar yang tidak valid untuk melakukan penyitaan terhadao harta pribadi yang tidak ada kaitannya dengan hal apapun.
- Bank Centris Internasional terbukti dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tahun 2000 tidak menerima satu rupiah pun dana di rekening kami dengan No. 523.551.0016 dari Bank Indonesia, melainkan telah diselewengkan ke rekening rekayasa jenis individual No, 523.551,000, dan terjadi proses Bank di dalam Bank di tubuh Bank Indonesia, ini yang menjadi permasalahan sehingga kasus ini sulit diselesaikan sampai 26 tahun.
- Karena itu perbuatan KPKNL yang telah menyita harta pribadi milik Andri Tedjadharma, dan berdasarkan tuduhan KPKNL kepada kami sebagai penanggung utang yang tidak ada kaitannya dengan masalah Bank Centris Internasional maupun Depekeu dan Bank Indonesia adalah perbuatan melawan hukum.
Demikian Hak Jawab kami agar segera dilaksanakan.
Hormat kami
Andri Tediadharma
Pemegang saham Bank Centris internasional. (dik)