Blitar, reportasenews.com-Dipercaya warga untuk mengurus biaya balik nama, pemecahan sertifikat tanah, seorang oknum kades di Kabupaten Blitar justru melakukan pungutan liar alias pungli.
Widodo Harjo, Kepala Desa Soso, Kecamatan Gandusari, terbukti melakukan pungli biaya balik nama Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT)/pipil pajak tanah sebesar Rp 4,6 juta, padahal seharusnya tidak dipungut biaya alias gratis.
Tim saber pungli Polres Blitar, juga mengamankan barang bukti lain berupa sejumlah fotocopy KTP milik para korbannya.
Informasi yang dihimpun reportasenews.com, kasus ini terungkap berdasarkan laporan warga Desa Soso. Warga mengeluhkan adanya pungli, atas pengurusan balik nama pemecahan sertifikat yang seharusnya gratis. Petugas dari tim SABER pungli Polres Blitar, akhirnya meluncur ke lokasi dan berhasil menangkap pelaku di ruang kerjanya.
“Modusnya, pelaku menjanjikan pemecahan sertifikat jadi tiga dalam waktu dua hari, dengan biaya 4,6 juta rupiah,” jelas Kapolres Blitar, AKBP Slamet Waloya kepada wartawan di Mapolres Blitar, Jum’at (10/02).
Kini pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif, di ruang penyidik Tipikor Polres Blitar (YN)