Situbondo, reportasenews.com -Setelah memeriksa lima perangkat Desa Kedunglo, Kecamatan Asembagus, Situbondo, Jawa Timur, yang menjadi panitia pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL), yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh Unit Pemberantasan Pungli (UPP) Kabupaten Situbondo, karena diduga melakukan pungutan liar (Pungli) terhadap pemohon pembuatan sertifikat.
Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Situbondo, akhirnya menetapkan Kepala Desa (Kades) Kendunglo, Kecamatan Asembagus, Situbondo, sebagai tersangka dalam kasus Pungli terhadap para pemohon sertifikat massal atau yang lebih dikenal dengan Prona tersebut.
Penetapan tersangka Kades Kedunglo, dalam kasus dugaan pungli para pemohon sertifikat tersebut disampaikan langsung oleh Kapolres Situbondo AKBP Sigit Dany Setiyono, dalam jumpa pers dengan sejumlah wartawan di Mapolres Situbondo.
“Hasil pemeriksaan sementara, kami menetapkan Kades Kedunglo sebagai tersangka tunggal. Sedangkan lima orang perangkat desa setempat yang menjadi panitia PTSL sampai saat ini, masih didalami dan diperiksa dengan status sebagai saksi,” kata Kapolres Situbondo, AKBP Sigit Dany Setiyono, Rabu (22/2).
Menurutnya, Kades Kedunglo dijerat dengan pasal 12 Huruf (e) Sub Pasal 11 UU Nomor 31Tahun 2009 Diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), dengan ancaman hukumannya diatas 5 tahun kurungan penjara.
“Meski ditetapkan sebagai tersangka, namun penyidik tidak melakukan penahanan terhadap tersangka karena pertimbangannya sebagai pejabat publik yang setiap harinya melayani masyarakat di desa.Namun demikian tersangka tetap wajib lapor,”imbuhnya.
AKBP Sigit Dany menambahkan, Kades Kedunglo dijadikan tersangka karena ikut berinteraksi dengan 2 pemohon sertifikat melalui program PTSL. Kedua warga itu ditarik biaya masing-masing Rp 700 ribu.”Dari kuota 300 pemohon untuk PTSL Desa Kedunglo, warga yang mendaftar sudah sebanyak 46 orang. Masing-masing ditarik pungutan Rp 700 ribu,”bebernya.
“Ini memakai modus operandi jaringan. Tapi sementara yang lain masih berstatus saksi. Semuanya masih kita dalami bersama stake holder Unit Pemberantasan Pungli yang lain, baik Kejaksaan maupun Inspektorat Daerah,” tandas Kapolres Sigit.
Kapolres Situbondo AKBP Sigit Dany mengaku sangat mengapresiasi kinerja tim Saber Pungli Situbondo, yang berhasil melakukan OTT pungli PTSL Desa Kedunglo, Kecamatan Asembagus. Sebab, hasil OTT bisa semakin mensosialisasikan kepada masyarakat, bahwa mekanisme PTSL tidak dipungut biaya alias gratis.
Seperti diberitakann sebalumnya, Unit Pemberantasan Pungli (UPP) Kabupaten Situbondo, berhasil melakukan OTT di kantor Desa Kedunglo, Kecamatan Asembagus. Selain menyita uang tunai Rp 15.230.000, dan menyita sejumlah dokumen terkait PTSL atau Prona Desa setempat.
Namun, UPP Kabupaten Situbondo yang dipimpin langsung ketua tim Saber Pungli Kompol Edith Yuswo Widodo, juga berhasil mengamankan sebanyak 8 orang terdiri dari oknum Kades, 5 perangkat dan 2 warga pemohon sertifikat prona tersebut.(fat)