Kajari Binjai didampingi Kasi Intel, menemui pendemo (Foto: Irfan)
Binjai, reportasenews.com – Kelompok Tani Mekar jaya, Kelurahan Bakti Karya, Kecamatan Binjai Selatan melakukan aksi orasi di depan kantor Kejaksaan Negeri Binjai, Sumatra Utara, Kamis, Siang (2/11/23).
Aksi Kelompok Tani berharap kepada Kejari Binjai agar terdakwa G, dituntut seberat-beratnya.
Pengunjung rasa didominasi Ibu-ibu dengan aksi duduk didepan pintu masuk Kantor Kejaksaan, dari dalam Kejaksaan Personil dari Polres Binjai dan Polsek Utara juga berjaga-jaga dibalik portal Kejaksaan.
Dalam orasinya, puluhan massa menuntut agar terdakwa inisial G, yang melakukan pengerusakan sepeda motor petani dituntut lebih tinggi. “Dia (terdakwa) itu berulang kali membuat kejahatan, dia residivis. Kenapa tuntutannya dibuat direndah,” teriak massa.
Koordinator aksi, Joni Siregar, mengaku kecewa dengan tuntutan terhadap terdakwa G. “Kami petani bermohon di tuntut seberat-beratnya, tapi pelakunya malah mendapat tuntutan ringan,” ucapnya.
Aksi massa langsung disambut Kajari Binjai Jufri didampingi Kasi Pidum Andri Dharma dan Kasi Intel Adre Wanda Ginting. Pada kesempatan itu, Jufri menyampaikan bahwa tuntutan dari jaksa penuntut umum dirasa sudah dilakukan dengan profesional.
Dijelaskan Jufri, persoalan ini diawali dengan bentrok dua massa. Untuk kasus pertama dari kelompok A, sudah kita proses dengan tuntutan 2 tahun 6 bulan. “Tuntutan ini kita rasa sudah profesional mengingat ada korban luka,” kata Jufri.
Kemudian, lanjut Jufri, muncul kasus kedua. Namun, dalam kasus ini tidak ada korban luka. “Dari kasusnya saja kan sudah beda, tentu pasal-pasal yang diterapkan juga berbeda. Sehingga kita tuntut 2 tahun. Nah, warga-warga kita ini tidak terima. Katanya kok gak sama tuntutannya,” terang Jufri.
“Apa pun itu, intinya kami senang menerima warga datang. Ini menjadi masukkan bagi kami agar kedepannya lebih profesional dalam penegakkan hukum,” tambah Jufri.
Informasi yang dihimpun, terdakwa yang dituntut 2 tahun 6 bulan berinisial D, dan sudah divonis 1 tahun 6 bulan. Terdakwa ini disebutkan tergabung dalam kelompok petani Mekar Jaya.
Sedangkan terdakwa yang dituntut 2 tahun, dengan inisial G, tergabung dalam kelompok tani lain. Sesuai rencana, pekan depan akan digelar sidang putusan. Tuntutan yang berbeda membuat petani Mekar Jaya tidak terima dan menggelar aksi demo. (fan)