Menu

Mode Gelap

Daerah · 20 Jul 2018 11:35 WIB ·

Kajari Depok : Mobil Mewah Sudah Dipinjam Pakai Sebelum Inkracht


					Barang bukti mobil mewah Firts Travel  yang di sita Kejaksaan Negeri Depok. (foto: ltf) Perbesar

Barang bukti mobil mewah Firts Travel yang di sita Kejaksaan Negeri Depok. (foto: ltf)

Depok, reportasenews.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok akhirnya buka suara mengenai raibnya sejumlah mobil mewah yang masuk dalam barang bukti perkara penipuan umrah murah First Travel. Raibnya barang bukti itu dikarenakan pinjam pakai ke salah satu vendor rekanan travel First Travel.
Kepala Kejari Depok, Sufari mengungkapkan, pinjam pakai kendaraan itu telah diberikan sejak proses pelimpahan berkas perkara beserta barang bukti (P21) dari Mabes Polri ke Kejari Depok terhadap salah satu vendor. Alasannya, pinjam pakai itu dilatarbelakangi barang bukti tersebut di sita dari korban bukannya tiga terdakwa. Ditambah, aturan pinjam pakai tersebut diatur dalam kitab undang-undang hukum acara pidana (KUHAP).
“Vendor tersebut memiliki hak terkait kendaraan mewah itu. Bukan hilang seperti yang diberitakan. Itu kami berikan pada tahap dua (P21),” ucap Sufari kepada wartawan di kantornya, Kamis (19/7/2018).
Dijelaskannya, pinjam pakai mobil mewah itu diberikan ke vendor tersebut lantaran dalam amar putusan PN Depok tidak di sita untuk negara. Maka dari itu, pihaknya tidak menyalahi aturan dalam pinjam pakai.
“Barang bukti itu bukan di sita dari tiga terdakwa, jadinya dapat dipinjam pakai ke pemilik sahnya. Itu yang harus dipahami mas, karena haknya ditunjukkan ke vendor,” katanya.
Saat ditanya mengenai barang bukti yang dipinjam pakai belum inkracht, Sufari tidak berkilah. Oleh sebab itu, pihaknya tidak melanggar langkah pinjam pakai yang diberikan ke vendor. Karena upaya banding perihal perkara itu sedang dilakukan.
“Kan belum inkracht dan masih menempuh upaya hukum banding. Kenapa harus dipermasalahkan. Saya jamin mobil itu tidak hilang, karena sifatnya pinjam pakai,” ungkapnya.
Perihal pinjam pakai barang bukti First Travel sebelum adanya putusan berkekuatan hukum tetap, pria berkumis itu enggan berkomentar. Namun dirinya bakal menjawab apabila para korban First Travel mendatangi kantornya.
Terkait pelanggaran pinjam pakai barbuk Firts Travel sebelum adanya putusan tetap PN Depok, Sufari tak mau mengomentari hal tersebut. Kata dia, pihaknya siap menjawab pinjam pakai kendaraan itu ke para korban Firts Travel yang datang.
“Yang pasti sama salah satu vendor ya mas, saya tak mau menyebutkan ke siapa. Barang bukti itu sudah diperbaiki oleh pemiliknya sebelum pinjam pakai,” katanya. (jan/ltf)
Komentar

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Polda Jambi Tetapkan Pendi Cs Jadi Tersangka

16 Mei 2025 - 09:45 WIB

Antisipasi Ancaman Siber yang Kian Komplek Moratelindo dan TKMT Dorong Keamanan Jaringan Bisnis

9 Mei 2025 - 19:37 WIB

Dalam Penetapan Hutang, Hakim MK Minta PUPN Tunjukan Dasar Dokumen Rekening Koran

8 Mei 2025 - 10:53 WIB

Rumah Tajwid, Menyatukan Ilmu dan Amal di Tanah Eropa

6 Mei 2025 - 18:33 WIB

Santuni Anak Yatim, LMK Cakung Juga Akan Adakan Jobfair dan Bina Anak Nakal di Jaktim

3 Mei 2025 - 19:51 WIB

Dirjen Kekayaan Negara  Rionald Silaban Dimintai Keterangan Pengadilan MK Terkait Permohonan Uji Materi Andri Tedjadharma

2 Mei 2025 - 00:31 WIB

Trending di Hukum