Depok,reportasenews.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok telah menunjuk sejumlah jaksa penuntut umum (JPU) terkait penetapan tersangka mantan Wali Kota Depok Nur Mahmudi Ismail dan mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Harry Prihanto dalam kasus proyek pembebasan lahan dan pelebaran Jalan Nangka Kelurahan Sukamaju Baru, Kecamatan Tapos, Kota Depok yang diumumkan Polda Metro Jaya beberapa hari kemarin.
Kajari Depok Sufari mengatakan, pihaknya telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) sebelum presiden Partai Keadilan (PK) yang pertama dan kini menjadi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) bersama bawahannya (Sekda,red) diumumkan sebagai tersangka di media massa. “Sudah kami terima dua berkas berkaitan korupsi Jalan Nangka. Kira-kira seminggu yang lalu,” ungkap Sufari kepada wartawan di ruang kerjanya, Jumat (31/8/2018) sore.
Oleh karena itu, kata pria berkumis tebal tersebut, sejumlah JPU telah ditunjuk untuk menangani kasus yang merugikan uang negara sebesar Rp 10,7 miliar. “Untuk satu berkas perkara diperkirakan akan ditangani oleh empat JPU,” katanya.
Ketika ditanya siapa yang bakal menangani tersangka Nur Mahmudi Ismail, Sufari hanya tersenyum. Sedangkan untuk tersangka atas nama Harry Prihanto, sambung dia, karena perkara tersebut masuk ranah pidana khusus (Pidsus) tentunya JPU Pidsus-lah akan menangani. “Kalau untuk tersangka Nur Mahmidi Ismail yang memegang saya. Untuk tersangka Harry Prihanto akan dipegang Daniel De Razario,” ujarnya.
Sebelumnya, kasus dugaan tindak pidana korupsi atas proyek pengadaan lahan untuk pelebaran Jalan Nangka, Kelurahan Sukamaju Baru, Kecamatan Tapos, Kota Depok akhirnya menetapkan mantan Wali Kota Depok Nur Mahmudi Ismail dan mantan Sekretaris Daerah Harry Prihanto sebagai tersangka.
Penetapan itu setelah melakukan peyelidikan dan penyidikan sejak tahun 2017 lalu oleh Unit Tipikor Satreskrim Polres Depok.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono membenarkan terkait status penetapan mantan Wali Kota Depok dua periode (
2006-2015) tersebut. “Benar mas, keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus proyek pengadaan lahan untuk pelebaran Jalan Nangka,” kata Argo saat dihubungi wartawan, selasa (
28/8/2018). (jan/ltf)