Menu

Mode Gelap

Nasional · 18 Nov 2016 20:59 WIB ·

Kajari : Kepala Bappeda Terbukti Bersalah Korupsi Dana Kasda


					Kejari Kota Kediri, Beny Santoso .SH Perbesar

Kejari Kota Kediri, Beny Santoso .SH

KEDIRI, REPORTASE – Jabatan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Kediri dipastikan kosong, pasca ditangkapnya Suprapto oleh tim Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur dibantu Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kediri.

Terpidana kasus korupsi dana kas daerah sebesar Rp. 30 milyar ini berada di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Klas 2 A Kediri untuk menjalani masa hukuman selama 1 tahun sebelum dipotong masa penahanan 22 hari.

Kasus korupsi dana kas daerah yang melibatkan sejumlah pejabat di lingkungan pemerintah kota, karyawan perbankan hingga PT. Sentra Arta Utama (SAU) selaku mitra kerja Bank BNI Kediri, akhirnya berujung ditahannya Kepala Bappeda Kota Kediri.

“Bahwa kami sampaikan, Kejari Kota Kediri menjalankan amar putusan dari Mahkamah Agung, nomor 50041K/Pidsus/ tanggal 21 Agustus/2013/. Kami tangkap terpidana di rumahnya yang selanjutnya diperiksa hingga kemudian kami serahkan ke Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas II A Kediri untuk menjalani masa hukuman,” kata Beni Susanto, kepada Wartawan di ruang kerjanya, Jumat (18/11/).

Adapun kasus korupsi yang membelit Suprapto ini terjadi para era Walikota Kediri H. Achmad Maschut. Adapun modus operandinya, Suprapto bersama Kepala Kas Daerah Kota Kediri Edy Herwanto bersama-sama menginvestasikan dana kasda ke PT. Sentra Arta Utama (SAU) selaku mitra kerja Bank BNI Kediri.

Pada tahap awal, terpidana menginvestasikan dana sebesar Rp 30 miliar. Dana yang berada di bank pemerintah (Bank Jatim) itu dipindahkan ke Bank BNI Kediri. Dari perbuatan melawan hukum inilah terpidana mendapatkan bunga bank dan dana taktis sekitar Rp 300 juta.

Merasa tidak terendus, perbuatan itu diulangi kembali. Pada tahap kedua, terpidana menginvestasikan kembali dana kasda senilai Rp 20 miliar. Tetapi, karena ada pemeriksaan keuangan, akhirnya dana tersebut ditarik kembali. Sampai akhirnya, Kejaksaan Negeri Kediri berhasil mengungkapnya.

Selanjutnya, dalam persidangan di tingkat pertama di Pengadilan Tipikor Surabaya, kedua terpidana dijatuhi vonis hukuman selama 1 tahun penjara.

Terpidana Edy menerima putusan tersebut, sedangkan Suprapto menempuh upaya hukum banding. Tetapi, Mahkamah Agung (MA) justru mengeluarkan putusan yang menguatkan vonis Pengadilan Tipikor Surabaya.

Kedua terpidana dinyatakan bersalah telah melanggar pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo 55 ayat 1 jo pasal 64 ayat 1 KUHP.

Sementara itu, Walikota Kediri, Abdullah Abu Bakar, mengatakan, untuk mengisi kekosongan jabatan,pihaknya dalam waktu dekat akan mencari figur yang sesuai.

“Memang Pak Suprapto kisaran tahun 2013 lalu pernah mengajukan pengunduran diri. Namun, saya belum tahu suratnya waktu lalu. Nah, untuk mengisi kekosongan, dalam waktu dekat akan diisi Kepala Plt Bappeda dan figurnya masih dicari ” ungkap Walikota Kediri, ditemui usai Sidang Paripurna pembahasan RAPBD 2017, di gedung dewan. (Nng)

Komentar

Baca Lainnya

BNN Ungkap Peredaran 2,76 kg Heroin, 9 9,83 kg Sabu-sabu, dan 114,23 kg Ganja

4 Oktober 2024 - 14:37 WIB

Jelang Perayaan HUT Ke-79, Panglima TNI dan Kapolri Gelar Doa Bersama di Monas

3 Oktober 2024 - 20:15 WIB

Merasa Tak Adil, Puluhan Nakes RSUD Ahmad Ripin Muaro Jambi Datangi Kantor Bupati

3 Oktober 2024 - 19:12 WIB

4 Pemuda ditetapkan sebagai Tersangka Penganiayaan Anak hingga Tewas karena Mencuri

3 Oktober 2024 - 18:43 WIB

Momen Hari Batik Nasional 2024, Smart Batik Kerjasama dengan Forum Nasional Guru Penggerak Ciptakan Batik Guru Penggerak Nasional

3 Oktober 2024 - 18:35 WIB

Minati Produk Batik Sawit Smart Batik, Thomas Djiwandono: Produknya Bagus dan Harus Terus Dikembangkan

3 Oktober 2024 - 18:31 WIB

Trending di Daerah