Menu

Mode Gelap

Nasional · 22 Nov 2016 15:37 WIB ·

Kajari Prihatin, Kejahatan Narkotika Merambah Pelosok Desa


					Kajari Prihatin, Kejahatan Narkotika Merambah Pelosok Desa Perbesar

PURBALINGGA, REPORTASE – Bertempat di Rumah Penyimpanan Barang Sitaan Negara (Rubasan) 1 Purbalingga, sejumlah barang bukti kejahatan narkotika diantaranya adalah paket dan sisa shabu seberat 0,979 gram beserta alat pakainya, 227 butir psikotropika dari berbagai jenis dimusnahkan pada Selasa siang (22/11).

Selain narkotika terdapat juga 35 botol minuman keras dari berbagai merk dan ikut dimusnahkan juga adalah 90 bendel kertas mirip uang pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) yang berada di dalam 1 buah tas besar berwarna hitam.

Pemusnahan barang bukti kejahatan ini dipimpin langsung Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Purbalingga T. Banjar Nahor, disaksikan Asisten III Bidang Administrasi Sekretariat Daerah Kabupaten Purbalingga Gunarto, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Purbalingga Suroto, perwakilan dari Polres Purbalingga, Kodim 0702/Purbalingga, Pengadilan Negeri Purbalingga, Dinas Kesehatan Kabupaten Purbalingga, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Purbalingga dan juga sejumlah awak media cetak dan televisi.

T. Banjar Nahor berharap, koordinasi antar lembaga pemerintahan dan dinas terkait khususnya yang menangani masalah-masalah sosial kemasyarakatan semakin solid sehingga dapat menangkal semakin tingginya tingkat peredaran narkoba dan distribusi minuman keras yang bahkan sampai ke pelosok desa.

“Saya prihatin, Purbalingga yang seharusnya aman damai sentausa dengan keragaman yang ada, masih saja ternoda dengan banyaknya miras dan narkoba yang sekarang bahkan sangat mudah didapatkan di pelosok desa,” kata T. Banjar Nahor.

Sementara itu, Asisten III Gunarto menyampaikan terima kasih kepada berbnagai pihak yang telah berperan dalam pemberantasan peredaran narkoba dan minuman keras. Menanggapi pernyataan Kajari, pihaknya mengaku heran karena Pemkab Purbalingga telah mengeluarkan Peraturan Daerah (PERDA) Nomor 22 tahun 2000 tentang larangan, pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol.

“Lha kalau masih ada saja minuman beralkohol dengan kandungan alkohol sampai 5% lebih, yaaa itu namanya melanggar hukum, harus diberantas,” tegas Gunarto.

Namun, Gunarto juga mengakui bahwa keterbatasan personil dari Satpol PP menghambat penegakan PERDA pengendali peredaran miras yang makin marak di Purbalingga. Maka pihaknya berharap kedepan ada upaya penambahan personil Satpol PP. Selain itu sumber daya manusia (SDM) personil Satpol PP juga harus ditingkatkan agar lebih profesional dalam melaksanakan tugas penegakan PERDA. (Kus)

Komentar

Baca Lainnya

Ratusan Rumah Warga di Kecamatan Mangaran, Tergenang Air Setinggi Lutut

6 Desember 2024 - 22:27 WIB

Pj Gubernur Sultra Tinjau Bedah Perdana Pintas Arteri Koroner di RS Jantung Oputa Yi Koo

6 Desember 2024 - 22:12 WIB

Jalan Raya Banyuglugur Banjir, Jalur Pantura Situbondo-Probolinggo Sempat Macet

6 Desember 2024 - 20:00 WIB

Pasca 2 Insiden Penembakan Oknum Polisi, Polres Situbondo Periksa 44 Senpi Anggotanya

6 Desember 2024 - 19:56 WIB

Polres Langkat Ungkap Kasus Pencurian Besi Jembatan Tanjungpura

6 Desember 2024 - 17:35 WIB

Menko Hukum dan HAM Yusril : Mary Jane akan Dipindahkan ke Negara Asalnya Sebelum Natal

6 Desember 2024 - 17:15 WIB

Trending di Hukum