Surabaya, reportasenews.com-Jelang tutup tahun, Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya memusnahkan barang bukti dari tahun 2016, berupa narkoba, obat kuat, pil koplo, senjata tajam dan air softgun, kemarin.
Adapun barang-bukti yang dimusnahkan narkoba jenis ganja beratnya 10,1 Kilogram, sabu seberat 628 gram, 167 alat hisap serta 62 butir ekstasi, 15.221 butir pil double dan 1 kardus obat kuat.
Selain itu, 3 pucuk pistol jenis air softgun dan rakitan, 19 senjata tajam dan beberapa barang bukti dari perkara judi juga ikut dimusnahkan.
Menurut Kepala Kejari Tanjung Perak Surabaya Mohammad Rawi, barang bukti yang dimusnahkan itu perkara yang ditanganinya selama selama setahun, dengan 570 perkara.
“Barang bukti yang dimusnahkan merupakan dari perkara sepanjang 2016 yang kita tangani,” terang Mohammad Rawi.
Detail perkara itu adalah meliputi ganja dengan 20 perkara, narkoba jenis sabu 215 perkara, ekstasi dengan 5 perkara, penyalagunaan narkoba dengan barang bukti alat hisap ada 167 perkara, pil koplo 13 perkara, perjudian 70 perkara, kepemilikan senjata tajam 19 perkara, dan senjata api 3 perkara.
“Pelaksanaan pemusnahan barang bukti ini berdasarkan putusan pengadilan,” kata pria akrab dipanggil Rawi.
Sedangkan barang bukti perkaranya yang belum inkracht alias masih dalam proses hukum banding atau kasasi, terang Rawi, tidak turut dimusnahkan. “Masih disimpan atau dititipkan di Rubasan hingga status hukumnya mendapat kepastian,” tandas dia. (IMA)