Jakarta, reportasenews.com-Majelis Hakim PN Jakut yang memimpin sidang kasus Ahok menolak saksi meringankan, Analta Amier kakak angkat terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Alasannya, yang bersangkutan sudah beberapakali hadir dalam sidang sebelumnya, sehingga dikhawatirkan “tercemar” keterangan saksi-saksi sebelumnya.
Berdasarkan KUHAP, Analta seharusnya bisa bersaksi dipersidangan. Sebab, Analta bukanlah kakak kandung. Yang dilarang untuk bersaksi dipersidangan adalah apabila saksi tersebut memiliki hubungan sedarah.
“Tadi hakim bilang, saya sudah pernah hadir di sini, sehingga dianggap tahu keterangan-keterangan saksi sebelumnya. Ini kebijakan hakim saja. Saya sih tidak mempermasalahkan, nanti saya carikan saksi yang pernah bekerja sama saya sebagai pengganti,”kata Analta kepada pers di Auditorium Kementan di Ragunan, Selasa (7/3).
Sebelumnya, I Wayan Sidarta anggota tim penasihat hukum Ahok mengatakan, Analta seorang muslim, dihadirkan ke muka persidangan sebagai saksi meringankan Ahok.
Menurutnya, hal itu dilakukan guna menjelaskan bahwa Ahok itu selama ini tak pernah punya niat menodai agama Islam.“Kakak angkat tidak dilarang beri kesaksian, yang dilarang saudara sedarah. Jadi Pak Analta tak dilarang,” kata Wayan kepada wartawan di Auditorium Kementerian Pertanian (Kementan), Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Selasa (7/3). (tat)