Polres Batanghari menahan AS (65) pelaku rudakpaksa gadis difabel hingga hamil. (foto:istimewa).
Muarabulian, reportasenews.com – AS, Kakek berusia 65 tahun tega merudapaksa seorang wanita menyandang difabel berinisial DS (20) hingga hamil empat bulan. Dalam melakukan aksi bejatnya tersangka mengiming-imingi korban dengan sejumlah uang.
Akibat nafsu bejatnya, warga Kecamatan Maro Sebo Ilir, Kabupaten Batanghari ini harus mendekam di sel tahanan Polres Batanghari, Jambi.
Kasatreskrim Polres Batanghari, AKP Piet Yardi menjelaskan, perbuatan bejat kakek AS terbongkar saat orang tua korban membawa DS ke pelayanan kesehatan untuk periksa karena sakit.
Namun setelah diperiksa ternyata DS tengah hamil 4 bulan. Orang tua korban kemudian menanyakan siapa orang yang telah menghamilinya.
“Setelah ditanya siapa yang melakukan, korban mengatakan tersangka itu,” ujar Kasat Reskrim Polres Batanghari AKP Piet Yardi Jumat (10/11/2023).l dikutip dari tribunjambi.com.
Atas kejadian tersebut, orangtua korban kemudian melaporkan AS ke Polres Batanghari atas pasal kekerasan seksual.
AKP Piet Yardi mengatakan, tersangka telah diamankan oleh Unit PPA Polres Batanghari pada Selasa, (7/11/2023) kemarin dikediamannya.
Kepada polisi AS mengaku hanya satu kali melakukan hubungan badan dengan korban.
Sementara keterangan dari orang tua, anaknya mengaku sudah dua kali dirudapaksa oleh pelaku. (bud)