Situbondo, reportasenews.com – Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Merangkul Rakyat Kecil(LPM Merak), Jumat (5/5) menggelar kegiatan nikah massal untuk pasangan suami istri (Pasutri) yang diketahui melakukan nikah siri.
Sebanyak 26 pasangan yang tersebar pada lima kecamatan di wilayah barat Kabupaten Situbondo, yakni Kecamatan Mlandingan, Bungatan, Jatibanteng, Sumbermalang dan Kecamatan Suboh.
Mereka mengikuti kegiatan nikah massal atau isbat yang dilaksanakan di Auditorium Kantor Kecamatan Mlandingan, Situbondo, Jawa Timur.
Pantauan Reportasenews.com dilapangan, dari sebanyak 26 pasangan yang umumnya sudah menjalani hidup selama puluhan tahun ini, satu pasangan yang mengikuti nikah massal itu diantaranya kakek dan nenek, yakni pasutri bernama Zeini (70) dan Nia (70), warga Desa Sumberanyar, Kecamatan Mlandingan, Situbondo.
Pasangan kakek dan nenek yang mengaku telah menikah tahun 1970 lalu itu telah dikarunia tiga anak dan enam cucu. Pasangan manula ini mengikuti nikah massal karena tidak punya surat nikah.
Sebab, pada tahun 1970 lalu pasangan kakek dan nenek ini menikah secara siri.
“Kali ini, saya menikah secara sah dan diakui negara. Oleh karena itu, saya mengucapkan terima kasih dengan program nikah massal ini,” ujar Zeini, Jumat (5/5).
Ketua LPM Merak Kamarul Muniri mengatakan, padatahun 2017 ini, LPM Merak yang dikomandani Wabup Situbondo, Yoyok Mulyadi melaksanakan kegiatan sosial, berupa kegiatan nikah massal untuk 143 pasangan yang tersebar pada 17 kecamatan di Kabupaten Situbondo.
”Tujuannya untuk membantu pasangan nikah siri di Situbondo, yang diketahui pernikahannya itu belum tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA),”ujar Kamarul Muniri.
Menurutnya, selain menggelar kegiatan nikah massal gratis, LPM Merak juga menggelar kegiatan pembuatan E-KTP, kartu keluarga (KK), akta kelahiran gratis.
”Sedangkan penyerahan surat nikah, KK, E-KTP dan akta gratis itu akan diserahkan langsung oleh Bupati dan Wabup Situbondo pada 23 Mei mendatang di GOR Situbondo,” pungkasnya.(fat).