Jakarta, Reportasenews – Yayasan Trisakti yang dibentuk berdasar Keputusan Mendikbudristek (Kepmen) No.330/P/2022 diminta keluar dari Kantor yayasan menyusul putusan kasasi Mahkamah Agung yang menyatakan tidak sah Keputusan Menteri nomor 330 dan mewajibkan tergugat (Nadiem Makarim) mencabut Kepmen tersebut yang didalamnya ada susunan keanggotaan.
Kuasa Hukum Ketua Pembina Yayasan Trisakti Anak Agung Gde Agung, Nugraha Bratakusumah mengatakan ada sembilan pejabat negara yang ditunjuk menjadi Pembina Yayasan Trisakti berdasar Kepmen tersebut.
“Para pembina yang diangkat oleh Mendikbudristek berdasarkan Kepmen telah merubah Akta No.22/2005 dan menghilangkan seluruh nama-nama Pembina Yayasan Trisakti, salah satunya adalah Prof.Dr Anak Agung Gde Agung selaku Pembina Yayasan Trisakti menjadi Akta nomor 03 tanggal 10 Februari 2023,” kata Nugraha, Kamis (15/8).
Kepmen itu kemudian digugat ke PTUN. Putusan PTUN pada 16 Mei 2023 menyatakan Kepmen No 330/P/2022 tidak sah dan harus dicabut. Nugraha mengatakan Kemendikbudristek kemudian mengajukan banding. Di tingkat ini, putusan banding tanggal 19 Oktober 2023 menguatkan putusan PTUN.
Kemendikbudristek kemudian mengajukan kasasi. Nugraha menjelaskan putusan kasasi pada 12 Agustus 2024 lalu menguatkan putusan banding.
“Berdasarkan putusan yang berkekuatan hukum tetap tersebut, maka secara otomatis Kepmen 330/2022 dan akta pihak pemerintah tidak lagi memiliki kekuatan hukum,” kata Nugraha.
Ia pun meminta Pembina Yayasan Trisakti yang dibentuk berdasar Kepmen tersebut untuk segera keluar dari Kantor Yayasan Trisakti yang berada di Universitas Trisakti dan tidak lagi melakukan segala kegiatan yang bertindak sebagai Pembina Yayasan Trisakti.
Sementara, Ketua Dewan Pembina Yayasan Trisakti, Prof. Dr. Anak Agung Gde Agung mengatakan terkait putusan kasasi tersebut pihaknya ingin melihat apakah ada niat baik orang yayasan bentukan pemerintah, dan melihat pelaksanaan hukum di negara kita.
“Ini merupakan tindakan sewenang-wenang dari Kemendikbud di bawah Nadiem Makarim dan Kemenkumham yang mengesahkan Akta 03,” kata Anak Agung.
Menurutnya, hal ini bisa saja terjadi pada lembaga pendidikan lainnya, putusan MA ini adalah ‘test case’ dari keadilan terkait pemerintah. Sementara diberitakan dari CNN Indonesia secara terpisah, Direktur Kelembagaan Dikti Kemendikbudristek yang juga Pembina Yayasan Trisakti berdasar Kepmen 330/P/2022, Lukman, mengatakan telah mendapat informasi soal putusan MA itu.
Menurutnya, putusan tersebut tidak berpengaruh ke pelaksanaan pendidikan di Trisakti, apalagi jika sudah berstatus PTN-BH.(dik)