Tangerang, reportasenews.com – Praktik penipuan yang dilakukan oleh ASI atau lebih sering dipanggil dengan sebutan ‘Kanjeng’ ini sudah berhasil meraup keuntungan sampai milyaran rupiah. Dengan modus yang sangat sederhana, “Kanjeng Dimas” asal Tangerang ini menyuruh ratusan jemaahnya untuk memberikan uang “titipan” kepadanya.
Kejadian berawal ketika ASI mengadakan sebuah pengajian di rumahnya di Perumahan Bukit Cikasungka, RT 06/11, Desa Cikasungka, Kecamatan Solear, Kabupaten Tangerang. Pengajian awalnya hanya dihadiri lima pengikut.
Namun dengan berjalannya waktu, pengikut pengajian ASI alias Kanjeng ini mencapai 130 orang. Kemudian setiap jamaah yang mengikuti pengajian harus menyerahkan “uang titipan” yang besarnya Rp.500.000 sampai Rp.700.000.
“Saya menjanjikan kepada jemaah akan memberikan bantuan modal usaha, mobil dan motor serta rumah. Namun terlebih dahulu para jemaah harus memberikan proposal kepada saya,” kata ASI dihadapan petugas setelah dilakukan penangkapan di rumahnya, Selasa (4/4).
Tidak hanya itu, ASI menjanjikan bisa mengalokasikan dana tersebut sesuai dengan jumlah yang diajukan oleh jamaahnya. “Saya juga menjanjikan sejumlah uang sesuai pengajuan. Untuk membuat jamaah percaya, saya sempat perlihatkan foto uang yang saya katakan ada di sebuah ruangan,” jelasnya kembali.
Kapolresta Tangerang Kombespol Asep Edi Suheri mengatakan tersangka ASI ditangkap di rumahnya semalam. “Tersangka ASI memberikan daun kering dalam karung, amplop dan kardus. Dan ini dikatakan tersangka adalah media yang nantinya akan berubah menjadi uang sungguhan,” katanya.
Namun, lanjut Kombespol Asep Edi Suheri uang yang dijanjikan tersangka tidak kunjung berubah. “Melihat hal itu para korban melaporkan ke Polresta Tangerang. Menurut pengakuan para korban uang yang berhasil dikumpulkan mencapai 1 milyar,” tegasnya.
Barang bukti yang berhasil diamankan petugas kepolisian yaitu 12 unit mobil, daun kering dalam karung, 18 buah kardus dan juga amplop, 80 lembar pecahan uang korea senilai 5.000 Won.
“Tersangka bisa dijerat pasal 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan serta pencucian uang dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara. (sly)