PONTIANAK, RN.COM – Sabu-sabu seberat 5,13 kg yang hendak diselundupkan melalui pintu perbatasan Entikong-Kalimantan Barat dengan Tebedu-Sarawak, Malaysia digagalkan petugas dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kaliamantan Barat dan Badan Narkotika Provinsi Kalimantan Barat.
Petugas menangkap dan menahan dua pria berinisial MA dan MDR. Dari tangan pelaku ini petugas juga menemukan jimat, satu pucuk senjata airsof gun dan sejumlah uang tunai Rupiah dan Ringgit.
“Modus dua pelaku yang mengaku hanya sebagai kurir ini terbilang baru dengan menyimpan sabu di dalam kotak kayu bercat hitam yang disembunyikan di bawah lantai mobil, “ kata Kepala Kantor Wilayah DJBC Kalimantan Barat, Saifullah Nasution, kepada wartawan, Jumat (16/9).
Pengungkapan sabu-sabu seberat 5,13 kilogram ini adalah hasil kerjasama Badan Narkotika Provinsi Kalimantan Barat yang telah lama mengendus adanya upaya penyelundupan sabu melalui pintu perbatasan dengan menggunakan mobil SUV bernomor polisi KB 1197 HW warna Hitam melalui Entikong.
“Awalnya diamankan terlebih dahulu adalah MA selaku membawa narkotika ini masuk ke wilayah Indonesia dari Sarawak Malaysia, namun MA mengaku hanya mengantarkan barang narkotika ini ke seseorang yang berada di Pontianak. Barulah ditangkap MDR selaku penerima barang narkotika ini,” bebernya.
Dari hasil pengungkapan sabu-sabu ini, lanjut Saifullah, pihaknya langsung melakukan Control Delivery. Hasilnya di dalam kotak hitam ini ditemukan lima paket sabu yang telah dikemas di dalam kemasan teh asal Tiongkok yang dilapisi plastik dan alumunium foil.
“Hasil narkotik test diketahui barang ini positif Methamphetamine dengan berat kurang 5,13 kg,” sebutnya.
Dengan terungkapnya upaya penyelundupan sabu-sabu seberat 5,13 kilogram ini, Kantor Wilayah DJBC Kalimantan Barat dan Badan Narkotika Provinsi Kalimantan Barat telah 5 kali menggagalkan upaya penyelundupan sabu-sabu dengan total sabu yang diamankan dan dimusnahkan mencapai 21,701 kilogram. (ds)