Menu

Mode Gelap
Arus Mudik Lebaran di Pelabuhan Dwikora Pontianak Mulai Padat

Daerah · 25 Sep 2023 17:11 WIB ·

Kanwil ATR/BPN NTT Serahkan Sertifikat Tanah Milik Pemda di Kupang


					Kanwil ATR/BPN NTT Serahkan Sertifikat Tanah Milik Pemda di Kupang Perbesar

Kekanwil ATR/BPN NTT, Hiskia Simarmata (tengah) diapit kepala Badan Aset NTT dan Penjabat Walikota Kupang usai menyerahkan sertifikat lahan milik Pemerintah Provinsi NTT di Kantor Wilayah ATR/BPN NTT.

 

Kupang, Reportasenews.com – 
Kantor Wilayah Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Nusa Tenggara Timur menyerahkan tiga sertifikat lahan milik pemerintah provinsi NTT dan juga pemerintah Kota Kupang dengan status hak pakai di Kanwil ATR/BPN NTT, Senin.

Penyerahan sertifikat tersebut dilakukan Kepala Kantor Wilayah Kementerian ATR/BPN NTT, Hiskia Simarmata di Kupang kepada Kepala Badan Aset Provinsi NTT dan Penjabat Walikota Kupang, Senin (25/9).

Tiga sertifikat dari tiga bidang tanah itu dua berada di Kota Kupang dan satu lagi di Sumba Timur.

“Jadi yang diberikan hari ini secara simbolis adalah sertifikat lahan untuk hak pakai atas nama pemerintah Provinsi NTT dan juga pemerintah Kota Kupang,” kata Hiskia Simarmata usai penyerahan sertifikat.

Penyerahan sertifikat tersebut berlangsung usai mengikuti upacara peringatan 60 tahun undang-Undang Agraria yang upcaranya dipimpin oleh Penjabat Gubernur NTT Ayodhia G.L. Kalake.

Hiskia menambahkan bahwa lahan-lahan milik Pemda sudah seharusnya di sertifikasi untuk menghindari terjadinya konflik perebutan dengan warga.

“Karena itu saya sudah minta kepada Pj Gubernur tadi agar tahun depan seluruh lahan di NTT milik pemerintah yang belum disertifikasi bisa segera disertifikasi,” tambah dia.

Sehingga lanjut dia, tidak lagi menjadi konflik atau perkara. Sebab tambah dia, setiap lahan atau tanah yang tidak ada sertifikatnya rentan sekali terjadi sengketa dan perkara.

“Maka apabila sudah terdaftar, jika ada masyarakat yang masuk atau mengarap sudah tanpa ijin kan sudah ada kewenangan dari pemerintah untuk mengajukan ke pengadilan, atau mengusirnya,” tambah dia.

Di NTT sendiri ujar dia, saat ini tidak sampai seratusan kasus lahan yang di sengketakan. Dan jumlah tersebut ujar dia masih tergolong kecil.

Lebih lanjut kata dia, terkait lahan yang disertifikasi oleh Kanwil ATR/BPN NTT ujar dia, selama tahun 2023 ini pihaknya ditargetkan mensertifikasi 40 ribu bidang tanah.

Dari 40 ribu bidang tanah tersebut, sudah 80 persen lahan yang sudah tersertifikasi, dan pihaknya menargetkan pada Oktober 2023 bulan depan sisa dari 40 ribu itu bisa segera tersertifikasi. (eba)

Komentar
Artikel ini telah dibaca 39 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Produk Olahan WBP Rutan Situbondo, Mendapat Sertifikat Halal

6 Desember 2023 - 21:01 WIB

KPU Kalbar Terima Kedatangan 18 Truk Kontainer Logistik Pemilu 2024

6 Desember 2023 - 20:24 WIB

Harga Cabai Terus Naik, Pemprov Kalbar Galakkan Gerakan Tanam Cabai

6 Desember 2023 - 19:24 WIB

Tersangka Kasus TPPO di Situbondo, Kemungkinan Bertambah

6 Desember 2023 - 17:59 WIB

Seluruh Pendaki Gunung Marapi yang Terdata Telah Ditemukan

6 Desember 2023 - 17:54 WIB

Depresi Ditinggal Istri dan Masalah Ekonomi, Eko Nekat Akhiri Hidupnya di Tali Gantungan

6 Desember 2023 - 17:43 WIB

Trending di Daerah