Batam,reportasenews.com – Kapal tug boat LM Union berbendera Singapura diduga kuat kabur dari galangan kapal PT Sumber Samudera Makmur Batam. Kapal yang dinahkodai warga negara Indonesia ini juga diduga berlayar tanpa dilengkapi dokumen sah sesuai undang-undang pelayaran di Indonesia.
Sebelumnya kapal LM Union itu masuk ke perairan Kepulauan Riau sejak,jumat, 13 Juni 2018 lalu. Tujuannya, dermaga khusus milik PT Sumber Samudra Makmur Batam dengan alasan pengurusan administrasi pergantian bendera.
Namun belakangan saat dichek di lapangan oleh pihak petugas Syahbandar Batam, ternyata kapal tug boat tersebut sudah tidak berada di dermaga PT Sumber Samudra Makmur Batam. Padahal, kapal berbendera Singapura itu belum mengantongi surat izin berlayar(SIB).
Menurut salah seorang petugas lapangan yang tidak mau disebutkan namanya, kapal tug boat LM Union itu diduga kuat akan mengganti nama lambung dan dokumen kapal secara ilegal.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Reportase News kapal berbendera Singapura milik perusahaan berinisial PT AKS itu telah terbukti melanggar empat pelanggaran sekaligus yaitu,kapal berangkat tanpa SIB, kapal bendera asing (Singapura),anak buah kapal tidak disijil dan surat kapal semua mati
Untuk mengungkap pergerakan kapal berbendera Singapura itu,Reportase News telah menghubungi Kepala Seksi (Kasi) Tertib Berlayar Syahbandar Batam,Tohara.
Namun ironisnya,sejak kemarin hingga hari ini sejumlah telepon dan pesan singkat yang terkirim melalui short message service (SMS) tidak berbalas.
Hingga saat ini sejumlah media sedang mengkonfirmasi ke sejumlah pihak untuk mengungkap modus pelanggaran hukum laut oleh kapal berbendera Singapura yang berada di wilayah perairan kepulauan riau.(gus)
Komentar