Menu

Mode Gelap

Hukum · 15 Apr 2017 14:04 WIB ·

Kapal Berisi Bahan Bom Diamankan Polisi di Pontianak


					Ilustrasi perahu nelayan diamankan karena membawa bahan bom. (ilustrasi istimewa) Perbesar

Ilustrasi perahu nelayan diamankan karena membawa bahan bom. (ilustrasi istimewa)

Pontianak, reportasenews.com – Kedapatan membawa bahan untuk membuat bom dari Malaysia, kapal nelayan KM Nelayan Usaha Bersama beserta nakhoda dan lima awaknya diamankan Satpolairud Polda Kalimantan Barat, Sabtu (15/4) pagi tadi.

Kepala Subdit Penegakan Hukum Direktorat Kepolisian Perairan Kalimantan Barat, AKBP Gusti Maichandra, mengatakan, kapal yang dinakhodai oleh DM (47) tersebut terjaring dalam operasi di wilayah perairan Muara Sebangau, Kabupaten Sambas sekitar pukul 01.30 WIB dini hari.

Gusti Maichandra menjelaskan petugas menghadang kapal nelayan itu saat berada di perairan Muara Sebangau. “Setelah dilakukan pemeriksaan di KM tersebut, ditemukan bahan racikan bom yang diakui oleh ABK bahan tersebut berasal dari Malaysia,” katanya.

Saat memeriksa kapal tersebut, aparat kepolisian menemukan 10 Ons TNT, 15 detonator, 200 kilogram ammonium nitrat, alat pemicu ledakan, satu kotak besar korek api, satu unit kompresor, 30 buah botol kaca, 20 botol air mineral, 25 kilogram batu, tiga fiber berisi es dan palka kapal berisi es.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan awal di atas kapal, DM mengaku bahwa bahan bom itu untuk melakukan penangkapan ikan di daerah Kepulauan Natuna Provinsi Kepri,” ujarnya.

“Tersangka dan barang bukti kemudian kami bawa menuju Mako Ditpolair Polda Kalbar guna proses sidik lebih lanjut,” tambah dia.

Saat pemeriksaan lebih lanjut, DM mengaku mendapat detonator dari Um (46), warga Desa Parit Baru di Kecamatan Salatiga, Kabupaten Sambas.

Polisi kemudian berkoordinasi dengan Kepolisian Resor Sambas dan Kepolisian Sektor Pemangkat untuk memeriksa rumah Um, namun tidak menemukan detonator dan bahan peledak lainnya. “Tetapi terus dilakukan pengembangan lidik terhadap Um yang diduga sebagai pemasok detonator itu,” katanya.

Nakhoda KM Usaha Bersama, bisa dijerat menggunakan Undang-Undang Darurat No. 12/1951 tentang Bahan Peledak sub pasal 84 ayat 1 dan 2 UU No. 45/2009 perubahan atas Undang-Undang No. 31/2004 tentang Perikanan.(das)

Komentar

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Pria Tewas Usai Melompat ke Sungai Saat Penggerebekan Judi di Kubu Raya

7 Februari 2025 - 10:32 WIB

Polri Bongkar Tambang Timah Ilegal di Bekasi, Kerugian Negara Capai Rp10 Miliar

7 Februari 2025 - 10:27 WIB

Nelayan Sungai Raya yang Hilang Ditemukan Selamat Setelah Mesin Kapal Rusak

6 Februari 2025 - 19:24 WIB

TNI AL Kaji Kebutuhan Kapal Induk untuk Kepentingan Operasi Militer Selain Perang

6 Februari 2025 - 17:38 WIB

Polda Banten Tangkap 14 Pelaku Peredaran Uang Palsu Jaringan Antar Provinsi

6 Februari 2025 - 17:27 WIB

Walikota Jakarta Pusat Arifin Diperiksa Kejati Terkait kasus Dugaan Korupsi

6 Februari 2025 - 17:19 WIB

Trending di Hukum