Menu

Mode Gelap

Daerah · 16 Mar 2020 18:50 WIB ·

Kapal Bermuatan BBM Bersubsidi 6 Ton Ditangkap Ditpol Air Polda Kalbar


					Kapal ikan bermuatan 6 ton bahan bakar minyak bersubdisi dihentikan Dit Polairud Polda Kalbar, 7 ABK dan pemilik kapal ditahan, (foto:das) Perbesar

Kapal ikan bermuatan 6 ton bahan bakar minyak bersubdisi dihentikan Dit Polairud Polda Kalbar, 7 ABK dan pemilik kapal ditahan, (foto:das)

Pontianak, reportasenews.com – Polda Kalbar berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 6 ton bahan bakar minyak bersubsidi di muara laut Telok Batang, Kabupaten Kayong Utara. Sebuah Kapal ikan bermuatan 6 ton bahan bakar minyak bersubdisi dihentikan Dit Polairud Polda Kalbar, 7 ABK dan pemilik kapal ditahan.

Direktur Polairud Polda Kalbar, Kombes Pol Benyamin Sapta melalui Kasubdit Gakkum AKBP Jamhury mengkonfirmasi pengungkapan upaya penyeludupan bahan bakar minyak tersebut.

Ia mengatakan penangkapan terhadap sebuah kapal yang mengangkut BBM ini diawali dari informasi masyarakat.

Jamhury juga mengungkapkan kronologis pengungkapan terhadap sebuah kapal ikan tersebut.

“Telah diamankan BBM Bersubsidi dari penindakan yang dilakukan tim Subdit Gakkum Dit Polaiurd Polda Kalbar pada Jumat 13 Maret 2020. Diawali dari informasi masyarakar dan dilakukan penyelidikan oleh tim,” kata Jamhury, Senin (16/3).

Jamhury melanjutkan, sekitar pada pukul 16.30 WIB, tepatnya Desa Pulau Kumbang, Kecamatan Telok Batang,  Kabupaten Kayong Utara didapati sebuah kapal yang dicurigai tersebut dengan identitas KM Karya Bersama 1A GT 30.

“Dilakukan pemeriksaan terhadap kapal tersebut, dan tim berhasil menemukan 30 Drum yang terdiri dari 28 drum berisi solar dan 2 drum berisi Pertalite. Setelah dilakukan pemeriksaaan singkat di lokasi, kapal KM Karya Bersama ini juga tidak dilengkapi surat ijin berlayar,” tambahnya

Jamhury menjelaskan bahwa dari pengungkapan ini sebanyak 7 anak buah kapal (ABK) diamankan dan dilakukan pengembangan terhadap pemilki kapal dengan inisial TTS warga Pontianak.

“Saat ini barang bukti baik berupa BBM sebanyak 30 drum, 1 buah kapal dan ABKnya sudah dibawa kedermaga Dit Polaiurd Polda Kalbar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tegasnya.

Para tersangka ini terancam dikenakan tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan BBM subsidi sebagaimana dimaksud dalam pasal 55 UU RI no. 22 tahun 2001 tentang Migas dengan ancaman 6 tahun penjara. (das)

Komentar

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Merasa Tak Adil, Puluhan Nakes RSUD Ahmad Ripin Muaro Jambi Datangi Kantor Bupati

3 Oktober 2024 - 19:12 WIB

4 Pemuda ditetapkan sebagai Tersangka Penganiayaan Anak hingga Tewas karena Mencuri

3 Oktober 2024 - 18:43 WIB

Minati Produk Batik Sawit Smart Batik, Thomas Djiwandono: Produknya Bagus dan Harus Terus Dikembangkan

3 Oktober 2024 - 18:31 WIB

Polisi : Depresi Akibat Masalah Ekonomi, Motif Wanita Muda Akhiri Hidup Loncat dari Lantai 3 Mall

3 Oktober 2024 - 14:43 WIB

Wanita Tewas Jatuh dari Lantai 3 GAIA Mall Kubu Raya, Polisi Selidiki Motif di Balik Tragedi

2 Oktober 2024 - 10:36 WIB

Tiga Hari dalam Pencarian, Penjual Sayur yang Tenggelam di Sungai Melawi Ditemukan Tewas

28 September 2024 - 18:41 WIB

Trending di Daerah