JAKARTA, REPORTASE– Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Kapal Pengawas (KP) Perikanan kembali menangkap Kapal Perikanan Asing (KIA) ilegal.
Setelah sebelumnya menangkap lima KIA ilegal pada tanggal 11-12 November 2016, kali ini sepuluh KIA ilegal berhasil ditangkap karena melakukan penangkapan ikan secara ilegal (illegal fishing) di perairan Indonesia.
Hal itu diungkapkan Sjarief Widjaja, Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) yang juga menjabat sebagai Sekretaris Jenderal KKP di Jakarta, Senin (21/11).
Selanjutnya, Sjarief menjelaskan penangkapan kesepuluh kapal tersebut ditangkap oleh empat KP berbeda, yaitu KP Orca 002, KP Orca 003, KP. HIU 007, dan KP Hiu 009.
Penangkapan pada tanggal 16 November 2016 dilakukan oleh KP Orca 003 terhadap empat KIA berbendera Filipina Zona Ekonomi Ekslusif Indonesia (ZEEI) Laut Sulawesi.
Kapal-kapal dengan nama FB/CA. JULEI JANE, FB/CA. ELYZA , FB/CA. IAN JANE, dan FB/CA. ALVINTROY, menggunakan alat tangkap pancing tuna (hand line) dan diawaki 37 orang berkewarganegaraan Filipina.
Sementara itu, pada tanggal dan lokasi yang sama KP. HIU 007 berhasil menangkap kapal FB/CA. JESSA, dan FB/CA. ROMEL. Setelah itu keenam kapal tersebut diserahkan ke Pangkalan PSDKP Bitung.
Kemudian di tanggal yang sama 16 November 2016 sekitar pukul 08.14 WIB di perairan Natuna Kepulauan Riau, KP. Orca 02 telah memeriksa dan menahan tiga KIA dengan 26 orang berkewarganegaraan Vietnam.
Kapal berbendera Vietnam yang ditangkap yaitu, BV 4667 TS, BV 0589 TS, dan BV 99688 TS, setelah itu kapal tersebut dikawal ke Satker PSDKP Tarempa untuk proses hukum lebih lanjut.
Tiga hari kemudian tepatnya pada tanggal 19 Nopember 2016, KP Hiu 009 berhasil menangkap satu KIA berbendera Malaysia KM. SLFA 4654 di perairan Selat Malaka. Kapal dikawal ke Pangkalan PSDKP Batam. (Liy/Win)