Jayapura, reportasenews.com – Kapolda Papua, Irjen Pol Boy Rafli Amar berjanji akan menindak tegas siapa saja anggotanya yang membawa masuk pendulang non Papua ke area pendulangan tradisional di daerah Freeport, Tembagapura, Kabupaten Mimika, Papua.
“Masyarakat non Papua sudah tak boleh lagi melakukan pendulangan illegal di area Freeport. Siapa pun anggota saya yang membawa masuk, akan saya tindak tegas. Jadi jangan coba-coba,” ungkapnya, Kamis (23/11/2017) malam.
Boy Rafli tak menepis isu adanya oknum aparat yang sebelumnya membawa masuk masyarakat non papua untuk melakukan aktivitas penambangan, sehingga akhirnya mereka mendiami Kampung Banti, Kampung Kimbely dan Utikini, Kecamatan Tembagapura.
“Ya, mungkin selama ini ada oknum anggota saya yang membawa mereka masuk. Tapi, pasca adanya penyekapan dilakukan Kelompok KKB, tak boleh lagi ada aktivitas penambangan, khususnya dilakukan oleh masyarakat non papua. Walau, selama ini ketentuannya memang tak boleh ada aktivitas menambang, karena itu illegal,” pungkasnya.
Informasi yang diperoleh dari berbagai macam sumber, awal masuknya masyarakat non papua untuk melakukan aktivitas menambang di area Freeport di fasilitasi aparat TNI dan Polri.
Diduga aparat TNI dan Polri mendapat bayaran dari masyarakat yang melakukan aktivitas menambang senilai Rp 1 juta. Bahkan aparat juga sebagai penyedia air raksa, yakni salah satu alat untuk memisahkan emas dari material lainnya.
Sebatas diketahui, sebanyak 344 warga di Kampung Kimbly dan Kampung Banti belum lama ini di evakuasi Satgas Terpadu, lantaran kurang lebih satu bulan di sekap oleh Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB). (riy)