Manokwari, reportasenews.com – Kapolda Papua Barat Brigjen Pol. Herry Rudolf Nahak membantah adanya informasi penetapan tersangka oleh Bidang Propam terhadap penyidik tipikor Ditreskrimsus saat melakukan penyidikan terhadap ND dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tanah untuk pembangunan kantor Dinas Perumahan Provinsi Papua Barat.
Nahak menjelaskan, ND yang merupakan salah satu tersangka dalam kasus pengadaan tanah kantor Dinas Perumahan Provinsi Papua Barat. ND mengadu ke Divisi Propam Mabes Polri. Kemudian, Divisi Propam Mabes Polri melimpahkan laporan tersebut ke Bidang Propam Polda Papua Barat untuk ditindaklanjuti.
“Intinya adalah saat penyidikan, dianggap ada kesalahan prosedurdan Propam bertugas untuk melakukan klarifikasi,” ujar Nahak.
Di Bidang Propam, kata Nahak, tidak ada istilah penetapan tersangka. Menurut dia, kalau ada unsur pidana baru ditetapkan tersangka.
“Makanya, kita harus hati-hati dalam memakai istilah tersangka. Tersangka itu kalau dalam KUHAP adalah orang yang disangkakan melakukan tindak pidana,” imbuhnya.
Di tempat terpisah, Direktur LP3BH Manokwari Yan Christian Warinussy mengatakan pengaduan ND ke Divisi Propam Mabes Polri adalah bentuk perintangan penyidikan.
Seharusnya, kata Warinussy, ND mengajukan prapradilan jika dia menilai adanya kesalahan prosedur dalam penanganan dan penetapan dirinya sebagai tersangka korupsi.
“Harusnya prapradilan. Kalau pengaduan seakan-akan mencari kesalahan penyidik. Sedangkan jalur hukum yang harus ditempuh adalah prapradilan,” tuturnya.
Untuk itu, advokat senior di Manokwari itu menyarankan penyidik Tipikor Polda Papua Barat untuk mencabut status ND sebagai tahanan kota dan diganti menjadi tahanan badan. (Nic)