Menu

Mode Gelap

Daerah · 26 Jun 2019 12:49 WIB ·

Kapolda Papua Barat Bantah Penyidik Tipikor Ditetapkan Tersangka


					Kapolda Papua Barat Brigjen Pol. Herry Rudolf Nahak. (Nic) Perbesar

Kapolda Papua Barat Brigjen Pol. Herry Rudolf Nahak. (Nic)

Manokwari, reportasenews.com – Kapolda Papua Barat Brigjen Pol. Herry Rudolf Nahak membantah adanya informasi penetapan tersangka oleh Bidang Propam terhadap penyidik tipikor Ditreskrimsus saat melakukan penyidikan terhadap ND dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tanah untuk pembangunan kantor Dinas Perumahan Provinsi Papua Barat.

Nahak menjelaskan, ND yang merupakan salah satu tersangka dalam kasus pengadaan tanah kantor Dinas Perumahan Provinsi Papua Barat. ND mengadu ke Divisi Propam Mabes Polri. Kemudian, Divisi Propam Mabes Polri melimpahkan laporan tersebut ke Bidang Propam Polda Papua Barat untuk ditindaklanjuti.

“Intinya adalah saat penyidikan, dianggap ada kesalahan prosedurdan Propam bertugas untuk melakukan klarifikasi,” ujar Nahak.

Di Bidang Propam, kata Nahak, tidak ada istilah penetapan tersangka. Menurut dia, kalau ada unsur pidana baru ditetapkan tersangka.

“Makanya, kita harus hati-hati  dalam memakai istilah tersangka. Tersangka itu kalau dalam KUHAP adalah orang yang disangkakan melakukan tindak pidana,” imbuhnya.

Di tempat terpisah, Direktur LP3BH Manokwari Yan Christian Warinussy mengatakan pengaduan ND ke Divisi Propam Mabes Polri adalah bentuk perintangan penyidikan.

Seharusnya, kata Warinussy, ND mengajukan prapradilan jika dia menilai adanya kesalahan prosedur dalam penanganan dan penetapan dirinya sebagai tersangka korupsi.

“Harusnya prapradilan. Kalau pengaduan seakan-akan mencari kesalahan penyidik. Sedangkan jalur hukum yang harus ditempuh adalah prapradilan,” tuturnya.

Untuk itu, advokat senior di Manokwari itu menyarankan penyidik Tipikor Polda Papua Barat untuk mencabut status ND sebagai tahanan kota dan diganti menjadi tahanan badan. (Nic)

Komentar

Baca Lainnya

CBA : Copot Semua Jajaran Direksi dan Dewan Komisaris Bank DKI !

17 April 2025 - 08:55 WIB

DPR RI akan Bongkar Salinan Putusan Mahkamah Agung Palsu !

15 April 2025 - 08:54 WIB

Begini Kisah Personel Siaga PLN, Menjaga Sistem Transmisi Tetap Aman pada Lebaran 2025

10 April 2025 - 15:22 WIB

Puluhan Balon Udara di Langit Wonosobo Terbang Meriah Bersama Pasokan Listrik PLN yang Andal

10 April 2025 - 14:58 WIB

Gubernur Jawa Barat Apresiasi Langkah Cepat PLN Tangani Kelistrikan Pasca Bencana Banjir Bekasi dan Longsor Sukabumi

3 April 2025 - 12:09 WIB

Kunjungi GITET 500 kV Pedan, DIR LHC Pastikan Kesiapan Sistem Kelistrikan Jawa-Madura-Bali untuk Layani Lebaran

3 April 2025 - 11:31 WIB

Trending di Daerah