Jakarta, reportasenews.com – Buron Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Miryam S Haryani, hingga saat ini masih diperiksa di Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya), Senin (1/5) siang.
Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Polisi Mochamad Iriawan menjelaskan, Miryam diperiksa setelah ditangkap oleh Satgas Bareskrim Polri di Kawasan Kemang, Jakarta Selatan, Senin dini hari.
“Kami masih memeriksa dia. Mempertanyakan dia kemana saja, siapa yang bantu. Kita akan periksa awal dulu berkaitan dengan kabur atau hilangnya yang bersangkutan,” kata Iriawan kepada wartawan di Kawasan Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta, Senin siang.
Iriawan menambahkan, Miryam ditangkap bersama seorang wanita yang diduga membantu tersangka pemberian keterangan palsu dalam sidang korupsi e-KTP itu selama masa pelarian.
“Ada salah satu temannya. Yang ikut membantu melarikan,” imbuh Iriawan.
Miryam yang namanya masuk dalam daftar pencariaan orang (DPO), yang juga merupakan anggota DPR RI dari Fraksi Partai Hanura itu sempat bersembunyi di kawasan Bandung, Jawa Barat.
Seperti diketahui, Miryam merupakan tersangka kasus dugaan pemberian keterangan palsu dalam persidangan kasus korupsi Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP) dengan terdakwa dua mantan pejabat Kemendagri, Sugiharto serta Irman.
Pada persidangannya, Kamis, (26/3), Miryam memberikan keterangannya kepada KPK yang termaktub dalam berita acara pemeriksaan (BAP) dalam kondisi keterpaksaan.
Miryam mengakui mendapat tekanan dari tiga penyidik KPK. Dalam persidangan itu juga, Miryam mencabut seluruh keterangannya dalam BAP.
Selanjutnya Miryam ditetapkan KPK sebagai tersangka. Namun, ketika dipanggil untuk diperiksa KPK, Miryam sempat mangkir. Miryam tercatat dua kali mangkir sehingga dinyatakan buron oleh KPK, yakni tanggal 13 April dan 18 April. (tam)