Situbondo,reportasenews.com – Dari jumlah total 10 lokasi aktivitas galian C di Kabaupaten Situbondo, namun hanya tujuh lokasi tambang yang tersebar pada beberapa kecamatan di Kabupaten Situbondo, yang diketahui sudah mengantongi izin lengkap
Kapolres Situbondo AKBP Awan Hariono mengatakan, hanya ada tujuh lokasi pertambangan di Situbondo yang sudah mengantongi izin lengkap.
“Data tersebut berdasarkan hasil diskusi, kami bersama pemerintah kabupaten Situbondo, bahwa ada tujuh lokasi pertambangan yang punya izin lengkap,” kata Kapolres AKBP Awan Hariono, Kamis (8/11/2018).
Tujuh lokasi aktivitas galian C yang diketahui sudah memiliki Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP), Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Ijin Usaha Operasi Pengelolaan Pertambangan (IUOPP), sehingga bisa melakukan aktivitas pertambangan dan menjual hasil tambang.
“Namun, bagi pengusaha tambang yang diketahui belum punya izin lengkap, kita dorong untuk segera mengurus izinnya. Sedangkan yang sudah lengkap, kita bantu untuk memberikan kesejahteraan bagi masyarakat Situbondo,”ujar AKBP Awan Hariono.
Menurutnya, tujuh lokasi aktivitas tambang tersebut tersebar di wilayah timur, tengah dan barat kota Situbondo, diantaranya, Desa Sumberkolak Kecamatan Panarukan, Desa Kotakan Kecamatan Kota, Desa Panji Kidul Kecamatan Panji, Desa/Kecamatan Banyuputih dan Desa/Kecamatan Banyuglugur.
Sementara itu, saat dikonfirmasi terkait gagalnya aksi unjuk rasa oleh gabungan tujuh elemen masyarakat Situbondo, yakni tentang penolakan terhadap pengusaha tambang dan armada dari luar daerah, Kapolres mengaku ada kesepakatan bersama sehingga aksi unjuk rasa gagal dilakukan.
“Sebelum melakukan aksinya, kita memanggil para koordinator aksi dan beri pemahaman, bahwa Situbondo harus kondusif apalagi memasuki tahun politik. Selain itu, kami berjanji untuk memfasilitasi dengan pengusaha tambang agar mengutamakan dump truck atau armada lokal untuk mengangkut material galian C di Kabupaten Situbondo,”pungkasnya.(fat)
