Menu

Mode Gelap

Daerah · 15 Mar 2017 18:01 WIB ·

Karyawan PTKAI Diciduk Polisi Karena Kepergok Mencuri Rel KA


					: Tersangka Tomy, yang masih aktif karyawan PTKAI dan Mukhlis, diintrogasi polisi, disamping barang bukti 7 batang rel curiannya dan pikap Grand Max.

Perbesar

: Tersangka Tomy, yang masih aktif karyawan PTKAI dan Mukhlis, diintrogasi polisi, disamping barang bukti 7 batang rel curiannya dan pikap Grand Max.

Probolinggo,reportasenews.com – Seorang karyawan PTKAI Daop IX Jember, diamankan Satreskrim Polres Probolinggo, setelah kepergok mencuri 7 batang besi rel kereta api bekas di Stasiun Kereta Api Leces, Kabupaten Probolinggo Jawa Timur, Rabu (15/3/2017).

Tomy Hari Purnomo (32) warga Desa/Kecamatan Tongas Kabupaten setempat, yang masih aktif sebagai karyawan BUMN ini, nekat mencuri besi batangan bersama seorang rekannya Muklis (34) warga Pesisir, Kecamatan Sumberasih Probolinggo.

Tomy, yang sudah 5 tahun bekerja di PTKAI Daop IX Jember, ini sebagai petugas perbaikan di stasiun kereta api Leces. Ia mengaku nekat mencuri besi milik PJKA tersebut karena terhimpit ekonomi, selain itu kata Tomy, gaji BUMN yang ia terima belum cukup untk kebutuhan keluarganya.

Barang bukti yang diamankan polisi dari pria dua anak ini, beranupa 7 batangan besi dengan panjang  2 hingga 5 meter, serta pikap Grand Max bernomor N 9718 RC yang digunakan memuat besi tersebut.

Tomy bersama Mukhlis ditangkap pada Rabu (15/3) dinihari, di area rel kereta api Leces saat tengah melakukan aksinya, dengan mengumpulkan besi-besi yang ditumpuk di sekitar stasiun tersebut.

Waka Polres Probolinggo, Kompol Hendy Kurniawan, mengatakan penangkapan tersangka Tomy, setelah mendapat laporan warga saat tengah melihat Tomy beraksi. Saat tiba di lokasi, besi itu sudah tertata rapi diatas pikap tertutup terpal. Melihat kondisi itu petugas langsung melepaskan tembakan peringatan dan mengamankan dua pelaku.

“Kalau berat besinya belum tahu, karena kami masih belum menimbangnya. Namun, ini beratnya diperkirakan puluhan kwintal. Besi dan pikap kami amankan,”jelas Kompol Hendy.

Menurut keterangan 2 tersangka kata Waka Polres, besi itu akan dijual ke luar daerah, yang sebelumnya akan dibawa terlebih dulu kerumah Tomy, untuk disimpan sejenak.

“Tomi dijerat Pasal 363 tentang pencurian dengan hukuman 7 tahun penjara. Tomi tercatat seorang karyawan BUMN, yakni PJKA. Besi rel yang dicuri sebanyak 7 batang dengan panjang bervariasi. Kami masih melakukan pengembangan atas kasus ini, ditakuti masih ada pelaku lainnya,”imbuh Kompol Hendy, kepada wartawan.(dic)

Komentar

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Pria Tewas Usai Melompat ke Sungai Saat Penggerebekan Judi di Kubu Raya

7 Februari 2025 - 10:32 WIB

Polri Bongkar Tambang Timah Ilegal di Bekasi, Kerugian Negara Capai Rp10 Miliar

7 Februari 2025 - 10:27 WIB

Nelayan Sungai Raya yang Hilang Ditemukan Selamat Setelah Mesin Kapal Rusak

6 Februari 2025 - 19:24 WIB

TNI AL Kaji Kebutuhan Kapal Induk untuk Kepentingan Operasi Militer Selain Perang

6 Februari 2025 - 17:38 WIB

Polda Banten Tangkap 14 Pelaku Peredaran Uang Palsu Jaringan Antar Provinsi

6 Februari 2025 - 17:27 WIB

Walikota Jakarta Pusat Arifin Diperiksa Kejati Terkait kasus Dugaan Korupsi

6 Februari 2025 - 17:19 WIB

Trending di Hukum