Jakarta, reportasenews.com-Saksi-saksi yang diajukan jaksa untuk melawan Ahok, mendapat penelitian ketat dari tim advokat Ahok. Salah satu saksi Irena Handono, diselidiki secara khusus oleh tim advokat karena ditemukan sejumlah kejanggalan latar belakangnya.
Salah satu kuasa hukum Ahok, yaitu Edi Danggur, mengatakan timnya menginvestigasi saksi pelapor Irena Handono sampai ke Bandung.
“Begitu dapat BAP Irena Handono, kami search di internet tentang dia. Tetapi cerita di internet tidak boleh dipercaya begitu saja,” kata Edi di Rumah Lembang, Menteng, Kamis (12/1).
“Kami pergi ke Bandung dan bertemu dosen di mana dia klaim pernah kuliah di situ. Kami juga cari biarawati yang dulu pernah satu asrama dengan dia di Bandung,” kata Edi.
Edi memaparkan hasil investigasi mereka. Dalam BAP, pendidikan terakhir Irena tertulis Diploma 3 tahun 1975.
Menurut Edi, program Diploma di Indonesia baru ada sekitar tahun 1980.
Edi mengatakan, tim kuasa hukum juga sudah bertemu dengan teman satu biara Irena.
Irena disebut mengikuti pendidikan di sekolah untuk para calon imam, pastor, dan biarawati.
Namun Irena disebut hanya 6 bulan mengenyam pendidikan di sana.
Kata Edi, Irena mengaku masuk kuliah tahun 1972.
Padahal berdasarkan pengakuan teman-teman Irena, dia mulai kuliah tahun 1974.
“Kenapa saat sidang dia bilang masuk 1972? Karena dia mau pas-paskan dengan pendidikan Diplomat 3 itu. Dari 1972 ke 1975 itu kan 3 tahun. Lagi-lagi bohong, ini akan kami masukkan pledoi kami,” kata Edi.
Edi mengatakan, Irena juga tidak jujur tentang status pernikahannya ketika ditanya di persidangan.
Edi mengakui banyak pihak yang mempertanyakan alasan kuasa hukum mencari tahu hal-hal pribadi seperti itu.
Edi menegaskan bahwa hal itu tidak dilarang dan memiliki aturan hukum.
Dengan fakta yang mereka dapat dari hasil investigasi, kredibilitas Irena sebagai saksi dipertanyakan.
Kuasa hukum ingin menunjukkan bahwa saksi yang hadir tidak bisa dipercaya karena berbohong dalam BAP.
“Maka secara hukum kesaksian yang demikian tidak patut dipercaya dan saksi demikian disebut saksi yang tidak kredibel,” kata dia.
Edi berharap hakim tidak memutuskan perkara berdasarkan keterangan saksi yang tidak kredibel.
“Jadi relevansi kenapa hal-hal pribadi ditanyakan? Karena dalam pasal itu, dari saksi yang tidak kredibel, tidak patut bagi hakim untuk memutuskan dasar suatu perkara,” kata dia.(tom)