Jakarta, Reportasenews – Setelah 20 tahun tidak ada kejelasan dan membiarkan proses di pengadilan Mahkamah Agung tanpa ada Keputusan, kini kasus Bank Centris Internasional (BCI) kembali menyeruak.
Bergulirnya kembali kasus Bank Centris bermula ketika Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta I melayangkan surat koreksi besaran piutang negara kepada Andri Tedjadharma selaku Komisaris dan sebagai salah satu pemegang saham BCI.
KPKNL Jakarta I melaksanakan pengurusan piutang negara atas nama Bank Centris Internasional berdasarkan Surat Penerimaan Pengurusan Piutang Negarea Nomor SP3N-15/PUPNC.10.01/2012 tanggal 21 Desember 2012 dan Surat Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 1688K/Ptd/2003 tanggal 04 Januari 2006.
Kasus Bank Centris Internasional (BCI) ini bermula dari perjanjian jual beli promes antara BCI dan Bank Indonesia bernilai 490 milyar dengan jaminan tanah seluas 452 hektar berakte nomor 46 tanggal 9 Januari 1998.
Dalam akte perjanjian tersebut Bank Indonesia tidak diperkenankan menagih promes nasabah BCI. Namun pada tahun 1999 Bank Indonesia melakukan perjanjian jual beli cessie dengan BPPN yang isinya adalah penjualan promes nasabah BCI dengan akte nomor 39, sehingga penyelesaiannya melalui proses pengadilan.
Dalam persidangan pengadilan terbukti Bank Indonesia tidak mencairkan uang jual beli promes ke rekening Bank Centris, tetapi mencairkan ke rekening individual atas nama PT BANK CENTRIS INTERNASIONAL.
“Jadi ada dua rekening atas nama Bank Centris Internasional di Bank Indonesia, padahal di BI satu bank peserta clearing hanya punya satu nomor rekening. Jadi itu bisa kami sebut ada bank di dalam bank di tubuh BI”, jelas Andri heran.
Ia juga berharap promes nasabah yang dijual kepada BI bisa dikembalikan ke Bank Centris.
“karena Bank Indonesia tidak mencairkan uang ke nomor rekening asli Bank Centris, maka promes nasabah harus dikembalikan ke BCI”, harap Andri.
Sementara menurut Kepala KPKNL Jakarta I, Rofii Edy Purnomo terkait kasus Bank Centris, pihaknya hanya menerima tugas pengurusan piutang.
“pada dasarnya tugas kami adalah mengurusi piutang mulai dari penagihan, surat paksa bayar, jumlah piutang hingga penyitaan dan lelang. Apabila ada pihak yang keberatan silahkan ajukan ke pihak yang memberi tugas KPKNL seperti Satgas BLBI atau BI”, jawab Rofii.
Penyelesaian kasus Bank Centris yang berlarut-larut ini dibutuhkan niat baik dari seluruh pihak yang terkait. Bukan untuk mencari kesalahan atau saling menyalahkan melainkan demi memberikan kebenaran yang bisa diakui bersama.(dik)