Pontianak, reportasenews.com – Hari ini, jumlah kasus Covid 19 di Provinsi Kalimantan Barat kembali bertambah 29 kasus. Angka kasus positif Covid 19 secara keseluruhan menjadi 500 kasus, Jumat (21/8/2020).
Kepala Dinas Kesehatan provinsi Kalimantan Barat, dr. Harisson mengumumkan penambahan 29 kasus konfirmasi Covid 19 ini berasal dari Kabupaten Kubu Raya 10 orang, Pontianak 7 orang, Sambas 6 orang, dan kasus yang berasal dari luar Kalimantan Barat sebanyak 6 orang.
“Kasus baru terkonfirmasi Covid 19 ini karena adanya kelonggaran dalam menerapkan protokol kesehatan. Dan sebagian besar tertular dari asimtomatik atau orang tanpa gejala, yang merasa sehat padahal telah terjangkit virus Covid 19,” ungkap Harisson, Jumat (21/8/2020) di ruang kerjanya Kantor Dinas Kesehatan provinsi Kalimantan Barat.
Harisson meminta Dinas Kesehatan Kabupaten/kota di Kalimantan Barat serius dalam pencegahan dan penanganan kasus Covid 19 dan mulai ketat lakukan protokol kesehatan Covid 19 termasuk melakukan uji swab secara massal karena setiap pekan dinas kesehatan kabupaten/kota harus menyampaikan sampel uji swab sebanyak 200 sampel untuk dilakukan pemeriksaan di laboratorium RS Universitas Tanjungpura.
“Jumlah kasus konfirmasi Covid 19 sebanyak 29 kasus hari ini sangat tinggi, karena itu seriuslaj untuk menerapkan protokol kesehatan Covid 19,” keluhnya.
Terjadinya peningkatan kasus Covid 19 di Kalimantan Barat sudah terlihat dalam sehari sebelumnya dimana ada penambahan kasus sebanyak 15 Kasus Covid 19 positif dimana kasus Covid 19 terkonfirmasi dari hasil uji swab dilakukan terhadap guru, dimana 8 guru di satu sekolah di Mempawah terkonfirmasi positif Covid 19, selebihnya dari kota Pontianak 3 orang, Kubu Raya 3 orang, dan Kabupaten Landak 1 orang. Sementara yang non reaktif sebanyak 105 orang.
“Saat ini masih terdapat 72 orang kasus konfirmasi Covid 19 positif yang menjalani isolasi di beberapa rumah isolasi di Kabupaten/kota di Kalimantan Barat,” jelas Harisson.
Harisson menyampaikan pemerintah provinsi Kalimantan Barat dalam waktu dekat akan mengimplementasikan terbitnya Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakan Hukum protokol kesehatan Covid 19. Hal ini mempertegas bukti keseriusan pemerintah untuk menekan penularan Covid 19, terlebih masih minimnya kesadaran masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan Covid 19.
“Mulai Senin pekan depan, surat pemberlakuan sanksi hukuman bagi siapapun yang enggan menerapkan protokol kesehatan Covid 19 ditandatangani oleh Gubernur Kalimantan Barat, dan ini menjadi payung hukum untuk langkah serius sekaligus meningkatkan efektivitas pencegahan dan pengendalian Covid 19,” tegasnya.
Sanksi hukuman bagi perorangan adalah mulai teguran lisan, teguran tertulis, kerja sosial 15 menit, dan denda administrasi sebesar Rp 100 ribu.
“Pelaksanaan penegakan disiplin dilakukan petugas gabungan (Satpol PP, polisi, dan TNI) saat razia berlangsung,” ucapnya.
Sementara dalam persiapan sekolah tatap muka, pihaknya telah mengambil uji sampel swab guru sebanyak 1.067 sampel dengan 36 guru dinyatakan positif Covid 19, atau sekitar 3,1 persen. Sedangkan untuk murid telah diambil uji swab 1.233 sampel dan terkonfirmasi positif 22 siswa atau sekitar 1,78 persen. (das)
