Menu

Mode Gelap

Nasional · 14 Mar 2017 16:28 WIB ·

Kasus e-KTP, Setara Institute Minta Jokowi Jangan Cuma Jadi Penonton Pasif


					Hendardi Perbesar

Hendardi

Jakarta, reportasenews – Setara Institut menengarai banyak tokoh yang terlibat dalam kasus pengadaan e-KTP. Hal itu membuat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terlihat melemah menangani kasus ini.

Dalam hal ini Ketua Setara, Hendardi menilai korupsi pengadaan KTP elektronik yang diduga melibatkan banyak aktor merupakan salah satu praktik korupsi terbesar yang terjadi  pada masa kepemimpinan Susilo Bambang Yudhoyono.

Orang-orang yang disebut dalam dakwaan sidang perdana Irman dan Sugiharto pada Kamis (09/03) lalu, banyak yang dianggap memiliki posisi penting dalam pemerintahan saat ini.

“Bahkan sebagiannya memegang posisi kunci di lembaga-lembaga pemerintahan saat ini.  Akibat pengungkapan kasus tersebut, kini KPK menghadapi pelemahan serius dari DPR melalui rencana revisi siluman UU KPK dan pengguliran hak angket,” kata Hendardi.

Hendardi juga meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) harus bertindak aktif menangani kasus ini.

“Presiden Jokowi yang secara terbuka mengkritik proyek ini, tidak cukup hanya menjadi penonton pasif, tetapi harus memastikan dukungan terbuka pengungkapan praktik korupsi ini dengan cara menghentikan rencana revisi UU KPK,” tegasnya.

Revisi UU KPK dimana presiden dinilai memiliki kewenangan 50% membentuk UU dan mendorong partai-partai pendukung pemerintah untuk menolak revisi UU KPK dan pengguliran hak angket.

Pengungkapan kasus ini bukan hanya pertaruhan keberpihakan presiden pada pemberantasan korupsi, tetapi juga pertaruhan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.

Setara menganggap gagalnya pengungkapan secara tuntas kasus E-KTP akan meruntuhkan martabat DPR dan Presiden di masa kini dan mendatang. Selain itu menimbulkan ketidakpercayaan rakyat pada penyelenggara negara akan semakin menguat dan sulit dipulihkan. Karena itu semua pihak harus memberikan dukungan pada pengungkapan kasus tersebut.

Secara paralel, KPK perlu mempercepat penanganan kasus dengan cara memeriksa dan menetapkan tersangka orang-orang yang disebut dalam dakwaan, sehingga penyebutan nama-nama tersebut segera memperoleh klarifikasi.

“Jangan beri ruang mereka yang nyata-nyata menikmati uang hasil korupsi melakukan klarifikasi dan konsolidasi untuk menyerang balik KPK sambil menolak keterlibatannya,” ujar Hendardi.

Setara menganggap KPK tidak perlu menunggu proses persidangan untuk menetapkan tersangka baru, karena berlama-lama dalam menetapkan tersangka justru membuat KPK diduga berpolitik. Basis penetapan tersangka adalah bukti-bukti permulaan dari hasil pemeriksaan, jadi tidak relevan kalau KPK justru menanti terlalu lama proses persidangan.(tam)

 

Komentar

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Pria Tewas Usai Melompat ke Sungai Saat Penggerebekan Judi di Kubu Raya

7 Februari 2025 - 10:32 WIB

Polri Bongkar Tambang Timah Ilegal di Bekasi, Kerugian Negara Capai Rp10 Miliar

7 Februari 2025 - 10:27 WIB

Nelayan Sungai Raya yang Hilang Ditemukan Selamat Setelah Mesin Kapal Rusak

6 Februari 2025 - 19:24 WIB

TNI AL Kaji Kebutuhan Kapal Induk untuk Kepentingan Operasi Militer Selain Perang

6 Februari 2025 - 17:38 WIB

Polda Banten Tangkap 14 Pelaku Peredaran Uang Palsu Jaringan Antar Provinsi

6 Februari 2025 - 17:27 WIB

Walikota Jakarta Pusat Arifin Diperiksa Kejati Terkait kasus Dugaan Korupsi

6 Februari 2025 - 17:19 WIB

Trending di Hukum