Situbondo,reportasenews.com – Kasus asusila yang dilakukan oleh oknum guru salah satu SMP di Kota Situbondo berinisial ST, terhadap mantan muridnya itu, langsung mendapat perhatian Satreskrim Polres Situbondo.
Bahkan, untuk memastikan aksi cabul oknum guru terhadap EM (19), mantan muridnya hingga melahirkan janin yang dikandungnya, penyidik Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim polres Situbondo akan segera melakukan reka ulang di tempat kejadian perkara (TKP), yakni di ruang tata usaha (TU) SMP di Kota Situbondo.
Kasatreskrim Polres Situbondo, AKP Masykur mengatakan, untuk mengetahui bagaimana perbuatan asusila tersebut, petugas PPA akan melaksanakan rekontruksi atau reka ulang di TKP. Jadi dalam reka ulang tersebut, korban akan memperagakan berbagai adegan bagaimana terlapor melakukan tindakan asusila, sesuai yang sudah dilaporkan oleh korban.
“Terkait dugaan perbuatan cabul tersebut, yang pasti kita akan segera melakukan reka ulang di TKP. Nah, dari adegan-adegan yang diperagakan oleh korban, nantinya kita bisa mangambil kesimpulan untuk proses selanjutnya,”kata AKP Masykur, Selasa (08/5).
Mantan kasatreskirim Madiun Kota, dalam waktu dekat pihaknya akan melayangkan surat panggilan terhadap terlapor ST, untuk dimintai keterangannya. “Saat ini kami masih mandapat keterangan dari korban. Jadi nanti, selain melakukan reka ulang, dalam waktu dekat kita juga akan melakukan panggilan terhadap terlapor untuk diminta keterangannya,”katanya.
Sementara itu dihubungi melalui handphonenya, terlapor ST membantah telah melakukan perbuatan asusila tersebut.Bahkan mengaku tidak kenal terhadap korban EM yang telah melaporkan dugaan perbuatannya ke Mapolres Situbondo.
“Iya ini benar, saya Sawet mas. Kalau masalah itu saya mohon maaf tidak tahu. Tanya saja pada pelapornya, dan saya juga tidak kenal kepada yang melaporkan,”kata Sawet Efendi singkat.
Seperti diberitakan sebelumnya, oknum guru salah satu SMP di Kota Situbondo berinisial ST, dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Situbondo. Itu dilakukan karena pria berusia 40 tahunan tersebut menghamili mantan muridnya, kemarin.
Saat ini, korban asusila berinisial EM (19), warga Desa Sopet, Kecamatan Jangkar, Situbondo, telah melahirkan hasil hubungan antara EM dengan mantan gurunya tersebut.(fat)
Komentar