Menu

Mode Gelap

Daerah · 25 Sep 2018 20:32 WIB ·

Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak Muridnya Disidangkan


					Sidang kasus kekerasan seksual terhadap siswa di kota depok, digelar PN Depok. (foto:ltf) Perbesar

Sidang kasus kekerasan seksual terhadap siswa di kota depok, digelar PN Depok. (foto:ltf)

Depok,reportasenews.com  – Sidang perdana perkara kasus kekerasan seksual anak atas nama terdakwa Waliarahman alias Wali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Depok, Selasa (25/9/2018). Terdakwa yang merupakan guru bahasa inggris dihadirkan ke meja hijau lantaran telah melakukan kekerasan seksual anak terhadap siswa SDN ternama di Cimanggis sebanyak puluhan dalam kurun waktu dua tahunan.

Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) A Andika D,  selaku orang tua, wali, pengasuh anak seorang pendidik atau tenaga kependidikan melakukan kekerasan, atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan seangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri-sendiri, sehingga merupakan beberapa kejahatan, yang diancam dengan pidana pokok yang sejenis sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 82 Ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2014 perubahan atas UU RI No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Seusai dakwaan dibacakan, majelis hakim yang diketuai Sri Rejeki Marsinta dengan anggota Nanang Herjunanto dan Darmo Wibowo M mengatakan apakah terdakwa beserta kuasa hukumnya ingin mengajukan tanggapan atas dakwaan JPU (eksepsi)? Lalu terdakwa beserta kuasa hukumnya menjawab “tidak majelis yang mulia,” kata Andika seperti menirukan perkataan terdakwa maupun kuasa hukumnya.

Setelah mendengar hal itu, majelis Sri Rejeki Marsinta menuturkan sidang akan dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda keterangan dari para saksi.

Perlu diketahui, dunia pendidikan kembali tercoreng dengan kasus kekerasan seksual. Dimana seorang guru bahasa inggris bernama Walirahman yang juga merangkap sebagai pengajar ekstrakulikuler pramuka diduga melakukan kekerasan seksual puluhan siswanya di Cimanggis, Depok. Parahnya aksi tersebut dilakukan di lingkungan sekolah saat kegiatan jam belajar mengajar. (jan/ltf)
Komentar

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

BNN Ungkap Peredaran 2,76 kg Heroin, 9 9,83 kg Sabu-sabu, dan 114,23 kg Ganja

4 Oktober 2024 - 14:37 WIB

Jelang Perayaan HUT Ke-79, Panglima TNI dan Kapolri Gelar Doa Bersama di Monas

3 Oktober 2024 - 20:15 WIB

Merasa Tak Adil, Puluhan Nakes RSUD Ahmad Ripin Muaro Jambi Datangi Kantor Bupati

3 Oktober 2024 - 19:12 WIB

4 Pemuda ditetapkan sebagai Tersangka Penganiayaan Anak hingga Tewas karena Mencuri

3 Oktober 2024 - 18:43 WIB

Minati Produk Batik Sawit Smart Batik, Thomas Djiwandono: Produknya Bagus dan Harus Terus Dikembangkan

3 Oktober 2024 - 18:31 WIB

Kemenkopolhukam Lakukan Sinkronisasi Program Penanggungan Teroris di Kementerian dan Lembaga

3 Oktober 2024 - 15:08 WIB

Trending di Nasional