Depok,reportasenews.com – Sidang perdana perkara kasus kekerasan seksual anak atas nama terdakwa Waliarahman alias Wali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Depok, Selasa (25/9/2018). Terdakwa yang merupakan guru bahasa inggris dihadirkan ke meja hijau lantaran telah melakukan kekerasan seksual anak terhadap siswa SDN ternama di Cimanggis sebanyak puluhan dalam kurun waktu dua tahunan.
Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) A Andika D, selaku orang tua, wali, pengasuh anak seorang pendidik atau tenaga kependidikan melakukan kekerasan, atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan seangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri-sendiri, sehingga merupakan beberapa kejahatan, yang diancam dengan pidana pokok yang sejenis sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 82 Ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2014 perubahan atas UU RI No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
Seusai dakwaan dibacakan, majelis hakim yang diketuai Sri Rejeki Marsinta dengan anggota Nanang Herjunanto dan Darmo Wibowo M mengatakan apakah terdakwa beserta kuasa hukumnya ingin mengajukan tanggapan atas dakwaan JPU (eksepsi)? Lalu terdakwa beserta kuasa hukumnya menjawab “tidak majelis yang mulia,” kata Andika seperti menirukan perkataan terdakwa maupun kuasa hukumnya.
Setelah mendengar hal itu, majelis Sri Rejeki Marsinta menuturkan sidang akan dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda keterangan dari para saksi.