Jayapura, reportasenews.com – Pada hari Senin tanggal 20 Februari 2017, Direktorat Kriminal Khusus Polda Papua telah memeriksa Bupati Kabupaten Biak Numfor, Thomas Alfa Edison Ondi sebagai tersangka penyalahgunaan APBD Kabupaten Mamberamo Raya Tahun 2011 hingga 2013.
Pemeriksaan tersebut sempat tertunda dikarenakan pada tanggal 30 Januari 2017, Thomas Alfa Edison Ondi sedang menjalani operasi gigi di Rumah Sakit Siloam, Makasar, Sulawesi Selatan.
“Pemeriksaan dilakukan selama kurang lebih 5 jam. Namun pada jam 15.00 wit Sdr Thomas Alfa Edison Ondi mengalami sakit pada bekas operasi gigi, sehingga pemeriksaan dihentikan oleh penyidik. Selanjutnya penyidik Polda Papua akan mengagendakan kembali pemeriksaan lanjutan Bupati Biak, Thomas Alfa Edison Ondi,” kata Kabid Humas Polda Papua, Akbp Ahmad Musthofa Kamal, dalam rilisnya yang diterima reportasenews.com, Selasa siang ini.
Akbp Ahmad Musthofa Kamal menjelaskan, pada pemeriksaan ini, penyidik Polda Papua mengajukan sebanyak 32 pertanyaan seputar identitas pribadi, tugas dan tanggung jawab pada saat menjadi Kepala Bagian Keuangan Kabupaten Mamberamo Raya Tahun 2011 hingga tahun 2013 dan tentang materi pokok penyalahgunaan APBD Kabupaten Mamberamo Raya Tahun 2011 hingga 2013.
Seperti diketahui, Thomas Alfa Edison Ondi, diduga terlibat tindak pidana korupsi pada Kabupaten Mamberamo Raya TA. 2011 s/d 2013 pada saat beliau menjabat sebagai Kepala Bagian Keuangan Kabupaten Mamberamo Raya Tahun 2011 s/d 2013.
Thomas diduga telah melanggar pasal 2 dan 3 UU RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 (1) KUHPidana dan Pasal 3 UU RI Nomor 8 tahun 2010 tantang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Lamanya penanganan perkara tersebut dikarenakan proses audit kerugian keuangan Negara karena mencakup 3 tahun anggaran dan besaran kerugian negara yang ditimbulkan.
Selain telah menyita barang bukti, penyidik juga telah memeriksa saksi, serta melakukan audit kerugian keuangan negara oleh BPKP Provinsi Papua.(Tan)