Menu

Mode Gelap

Daerah · 21 Feb 2017 13:10 WIB ·

Kasus Korupsi APBD Kabupaten Membramo Raya, Bupati Biak Numfor Diperiksa 5 Jam


					Bupati Kabupaten Biak Numfor, Thomas Alfa Edison Ondi. (istimewa) Perbesar

Bupati Kabupaten Biak Numfor, Thomas Alfa Edison Ondi. (istimewa)

 

Jayapura, reportasenews.com – Pada hari Senin tanggal 20 Februari 2017, Direktorat Kriminal Khusus Polda Papua telah memeriksa Bupati Kabupaten Biak Numfor, Thomas Alfa Edison Ondi sebagai tersangka penyalahgunaan APBD Kabupaten Mamberamo Raya Tahun 2011 hingga 2013.

Pemeriksaan tersebut sempat tertunda dikarenakan pada tanggal 30 Januari 2017, Thomas Alfa Edison Ondi sedang menjalani operasi gigi di Rumah Sakit Siloam, Makasar, Sulawesi Selatan.

“Pemeriksaan dilakukan selama kurang lebih 5 jam. Namun pada jam 15.00 wit Sdr Thomas Alfa Edison Ondi mengalami sakit pada bekas operasi gigi, sehingga pemeriksaan dihentikan oleh penyidik. Selanjutnya penyidik Polda Papua akan mengagendakan kembali pemeriksaan lanjutan Bupati Biak, Thomas Alfa Edison Ondi,” kata Kabid Humas Polda Papua, Akbp Ahmad Musthofa Kamal, dalam rilisnya yang diterima reportasenews.com, Selasa siang ini.

Akbp Ahmad Musthofa Kamal menjelaskan, pada pemeriksaan ini, penyidik Polda Papua mengajukan sebanyak 32 pertanyaan seputar identitas pribadi, tugas dan tanggung jawab pada saat menjadi Kepala Bagian Keuangan Kabupaten Mamberamo Raya Tahun 2011 hingga tahun 2013 dan tentang materi pokok penyalahgunaan APBD Kabupaten Mamberamo Raya Tahun 2011 hingga 2013.

Seperti diketahui, Thomas Alfa Edison Ondi, diduga terlibat tindak pidana korupsi pada Kabupaten Mamberamo Raya TA. 2011 s/d 2013 pada saat beliau menjabat sebagai Kepala Bagian Keuangan Kabupaten Mamberamo Raya Tahun 2011 s/d 2013.

Thomas diduga telah melanggar pasal 2 dan 3 UU RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 (1) KUHPidana dan Pasal 3 UU RI Nomor 8 tahun 2010 tantang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Lamanya penanganan perkara tersebut dikarenakan proses audit kerugian keuangan Negara karena mencakup 3 tahun anggaran dan besaran kerugian negara yang ditimbulkan.

Selain telah menyita barang bukti, penyidik juga telah memeriksa saksi, serta melakukan audit kerugian keuangan negara oleh BPKP Provinsi Papua.(Tan)

Komentar

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Relawan Covid-19 Rela Wakafkan Hidupnya Demi Bantu Sesama

21 April 2025 - 09:04 WIB

CBA : Copot Semua Jajaran Direksi dan Dewan Komisaris Bank DKI !

17 April 2025 - 08:55 WIB

DPR RI akan Bongkar Salinan Putusan Mahkamah Agung Palsu !

15 April 2025 - 08:54 WIB

Begini Kisah Personel Siaga PLN, Menjaga Sistem Transmisi Tetap Aman pada Lebaran 2025

10 April 2025 - 15:22 WIB

Puluhan Balon Udara di Langit Wonosobo Terbang Meriah Bersama Pasokan Listrik PLN yang Andal

10 April 2025 - 14:58 WIB

Gubernur Jawa Barat Apresiasi Langkah Cepat PLN Tangani Kelistrikan Pasca Bencana Banjir Bekasi dan Longsor Sukabumi

3 April 2025 - 12:09 WIB

Trending di Daerah