Menu

Mode Gelap

Hukum · 11 Agu 2020 16:25 WIB ·

Kasus Mark Up Harga Tanah, PT Jakarta Medika Dirugikan Rp 648 Juta


					Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. (Ist) Perbesar

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. (Ist)

Jakarta, reportasenews.com – Kamaruddin Simanjuntak, SH, kuasa hukum Prof. Lucky (PT Jakarta Medika), meminta Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat segera menuntaskan persidangan kasus tindak pidana pemalsuan surat dan pengelapan dalam jabatan serta penipuan yang merugikan kliennya senilai Rp 648 juta.

Kamaruddin menyampaikan hal itu terkait penundaan sidang kasus tersebut di PN Jakarta Pusat, Senin (10/8/2020).

“Saya berharap sidang kasus yang merugikan klien saya segera tuntas untuk memperoleh kepastian hukum dan keadilan,” kata Kamaruddin Simanjuntak, SH kepada wartawan di Jakarta, Selasa (11/8/2020).

Dia menyadari penundaan sidang di pengadilan lazim terjadi jika hakim yang menangani perkara berhalangan. Namun, kata dia, demi keadilan dan kepastian hukum sebaiknya sidang kasus yang tersebut segera dituntaskan.

Lantaran hakim berhalangan, PN Jakarta Pusat menuda sidang perkara tindak pidana pemberian keterangan palsu ke dalam akta otentik dan pemalsuan surat serta pengelapan dalam jabatan dengan terdakwa Junaidi, Senin (10/8/2020). Sidang lain di tempat yang sama dengan terdakwa Fikri Salim alias Kiki juga ditunda.

Kamaruddin menjelaskan, para terdakwa tersebut disidangkan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: 7846/XII/2019/PMJ/Dit Reskrimum, Tanggal 03 Desember 2019. Mereka didakwa melanggar Pasal 266 KUHP, Pasal 263 KUHP, Pasal 374 KUHP, dan Pasal 378 KUHP.

“Terdakwa Kiki diduga melakukan mark-up jual beli tanah yang terletak di Kelurahan Cisarua, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor,” katanya. Dia mengungkapkan, tanah tersebut dibeli kliennya, Prof. Lucky (PT Jakarta Medika) dari pemiliknya, Leonova Marlius.

Dalam kasus tersebut, Kiki diduga mengetik kembali akta pengikatan jual-beli yang dibuat oleh notaris Arfiana Purbohadi, SH, yang belum ada nomor dengan mengubah harga menjadi Rp 2 juta per meter. Sehingga, harga obyek tanah Sertifikat Hak Milik (SHM)  No. 525/Cisarua tersebut menjadi Rp 1,440 miliar.

Menurut dia, Kiki menyuruh Junaidi setelah akta pengikatan jual-beli yang dibuat oleh Notaris Arfiana Purbohadi, SH, diubah menjadi harga Rp 1,440 miliar. Kemudian akta pengikatan yang sudah diubah harganya itu diserahkan kepada Samsudin, administrasi keuangan PT Jakarta Medika, untuk selanjutkan diajukan pembayaran kepada  Prof. Lucky.

“Berdasarkan akta pengikatan untuk jual-beli yang dibuat oleh notaris Arfiana Purbohadi, SH, yang belum ada nomor dan sudah ditandatangani oleh para pihak penjual dan saksi-saksi, harga obyek tanah SHM No. 525/Cisarua tersebut disepakati Rp 1.100.000  per meter. Sehingga, harga keseluruhan sebesar Rp 792 juta,” papar Kamaruddin.

Namun, menurut dia, Junaidi atas perintah Fikri Salim mengganti draf PUJB tersebut dengan harga Rp 2 juta per meter, sehingga total keseluruhan harganya menjadi Rp 1,440 miliar. “Sehingga, dengan mengubah akte perikatan jual-beli tersebut, mereka mark up harganya sebesar Rp 648 juta,” ungkapnya.

Kamaruddin juga membeberkan bukti pembayaran tanah tersebut berupa cek BNI yang ditandatangani Prof. Lucky yang beralamat di Jalan Sutan Syahrir No. 6 RT 010/02, Kelurahan Gondangdia Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat. Pada masing-masing cek ditulis nama penjual Leonova Marlius.

Cek tersebut masing-masing  cek BNI Nomor CE 424659 atas nama Dokter Lucky Aziza Bawazir senilai Rp 500 juta tertanggal 13 September 2018. Kemudian, cek BNI Nomor CG 110122 atas nama Dokter Lucky Aziza Bawazir senilai Rp 440 juta tertanggal 12 Desember 2018. Lalu, cek BNI Nomor CG 313738 atas nama Dokter Lucky Aziza Bawazir senilai Rp 500 juta tertanggal 6 Maret 2019.

Menurut dia,  ketiga cek tersebut dicairkan oleh Junaedi atas perintah Kiki tanpa sepengetahuan Prof. Lucky (PT Jakarta Medika) di Bank BNI Cabang Melawai Raya.

Kemudian, sebagian uang yang dicairkan tersebut disetor secara tunai dan transfer ke penjual atas nama anak penjual. Rinciannya, tanggal 14 September 2018 setor tunai ke rekening BNI Nomor 43487062 atas nama Cut Safira Zulva sebesar Rp 292 juta. Tanggal 11 Desember 2018 ditransfer ke rekening BNI Nomor 43487062 atas nama Cut Safira Zulva sebesar Rp 100 juta.

Selanjutnya, tanggal 11 Januari 2019 setor tunai ke rekening BNI Nomor 43487062 atas nama Cut Safira Zulva sebesar Rp 417 juta. Tanggal 14 Maret 2019 setor tunai dengan kwitansi yang ditanda-tangani Cut Safira Zulva dan Cut Nadila sebesar Rp 140 juta.

“Anehnya, totalnya bukan Rp 792 juta yang ditransfer ke atas nama penjual, tapi sebesar Rp 809 juta. Artinya, ada kelebihan Rp 17 juta dan tunai sebesar Rp 140 juta. Sehingga, totalnya Rp 949 juta atau kelebihan Rp 157 juta,” beber Kamaruddin.

Sebagian lagi, kata dia, tanpa sepengetahuan Prof. Lucky (PT Jakarta Medika), ada setor tunai dan transfer ke rekening BCA Nomor  0128715845 atas nama Gina Edward sebesar Rp 50 juta pada pada 15 September 2018. Selain itu, ada transfer ke rekening BCA Nomor  0128715845 atas nama Gina Edward sebesar Rp 50 juta pada tanggal 15 September 2018.

Kemudian, ada lagi setor tunai ke rekening BNI Nomor 128715849 atas nama Gina Edward Rais sebesar Rp 105 juta pada tanggal 11 Januari 2019. Lalu, ada setor tunai ke rekening BCA Nomor 3421368978 atas nama Asmunir sebesar Rp 290 juta pada tanggal 14 Maret 2019.

Dia mengungkapkan, semua uang tersebut dicairkan tanpa sepengetahuan Prof. Lucky , melainkan sepengetahuan Samsudin. Dia menduga Samsudin yang bekerja di bagian administrasi keuangan PT Jakarta Medika milik Prof. Lucky berkonspirasi dengan Kiki.

“Buktinya, bukti setor dikembalikan Junaedi ke Samsudin. Tapi, Samsudin tidak protes dan tidak melapor ke Prof. Lucky. Tapi, dia cuma pura-pura tanya ke Junaidi, sisanya mana? Menurut Junaidi, Samsudin menerima Rp 80 juta seperti tertuang dalam BAP-nya,” kata Kamaruddin.

Pada tanggal 14 Maret 2019, menurut dia, dana tersebut dibagi-bagi kepada beberapa orang, termasuk kepada lurah.

“Setelah Prof. Lucky membayar lunas, tanah SHM No. 525/Cisarua atas nama Lionova Marlius tersebut, kemudian dibuatkan Akta Jual Beli No. 444/2018 tanggal 11 Desember 2018  di hadapan PPAT Arfina Purbohadi, SH. Namun, sampai sekarang Prof. Lucky belum menerima sertifikat atas namanya. Begitu juga salinan akta jual-belinya walaupun Prof. Lucky sudah melunasinya sejak Maret 2019,” pungkasnya. (Tjg)

Komentar

Baca Lainnya

Polda Jambi Tetapkan Pendi Cs Jadi Tersangka

16 Mei 2025 - 09:45 WIB

Dalam Penetapan Hutang, Hakim MK Minta PUPN Tunjukan Dasar Dokumen Rekening Koran

8 Mei 2025 - 10:53 WIB

Dirjen Kekayaan Negara  Rionald Silaban Dimintai Keterangan Pengadilan MK Terkait Permohonan Uji Materi Andri Tedjadharma

2 Mei 2025 - 00:31 WIB

CBA : Copot Semua Jajaran Direksi dan Dewan Komisaris Bank DKI !

17 April 2025 - 08:55 WIB

DPR RI akan Bongkar Salinan Putusan Mahkamah Agung Palsu !

15 April 2025 - 08:54 WIB

Penggelapan Jaminan 452 Hektar, Siapa Berbohong ? BI atau Kemenkeu ?

23 Maret 2025 - 13:49 WIB

Kemenkeu, Sri Mulyani dan Gubernur BI, Perry Warjiyo. (foto. Ist)
Trending di Hukum