Menu

Mode Gelap

Daerah · 29 Nov 2024 15:18 WIB ·

Kasus TPS liar di Kawasan Limo, Depok Memasuki Babak Baru. PN Depok Gelar Pra Peradilan


					Kasus TPS liar dikawasan Limo, Kota Depok memasuki babak baru, Pengadilan Negeri Depok menggelar sidang pra peradilan, Perbesar

Kasus TPS liar dikawasan Limo, Kota Depok memasuki babak baru, Pengadilan Negeri Depok menggelar sidang pra peradilan,

Depok, repottasenews.com – Kasus TPS liar dikawasan Limo, Kota Depok memasuki babak baru, Pengadilan Negeri Depok menggelar sidang pra peradilan, kasus pengelolaan sampah ilegal yang mengakibatkan kebakaran sampah, dengan terdakwa Jayadi (58), Jumat (29/11) siang.

Kuasa hukum terdakwa, Zainul Arifin mengaku kecewa atas tidak hadirnya pihak Kementrian Lingkungan Hidup (KLH) sebagai saksi, sekaligus sebagai pihak yang mempidanakan terdakwa.

Zainul juga mengatakan surat yang dikirimkan pihak KLH kepada Majelis Hakim tidak tepat, karena bukan menjelaskan ketidakhadirannya malah justru berisikan soal Yuridis kasusnya, Zainul juga menuding pihak KLH tidak siap menghadapi pra peradilan tersebut.

“Harusnya surat itu hanya menjelaskan terkait dengan alasan penundaan, bukan terkait dengan menjawab persoalan juridiksi wilayah itu. Nah kami berasumsi dalam hal ini teman-teman KLH tidaksiap menghadapi proses persidangan pra peradilan ini”, ujar Zainul.

Kemudian, menurut dia, penetapan Jayadi sebagai tersangka tidak sesuai prosedur. Seperti keluarga yang tidak menerima SPDP, serta kebakaran yang terjadi tidak hanya pada 11 Oktober lalu saja, namun sudah terjadi beberapa kali sebelumnya.

“Penetapan status tersangka yang notabenya proses penumpukan sampah yang ada di Limo itu bukan hanya terjadi 1 atau 2 tahun ini, tapi sudah 15 tahun yang lalu. Kemana peran pemerintah? Nah ini menjadi by design menurut kita,” ungkapnya.

Usai persidangan istri terdakwa, Dina Mariana sempat meluapkan emosinya dengan menangis, karena menganggap suaminya menjadi korban fitnah dan dizolimi atas kasus tersebut.

Sementara itu Humas Pengadilan Negeri (PN) Depok, Andri Eswin mengatakan sidang pra peradilan tersebut ditunda, karena ketidakhadiran pihak LHK dan sidang akan digelar lagi pada tanggal 13 Desember 2024 akan datang.

“Sidang (praperadilan) hari ini ditunda karena ketidakhadiran pihak KLHK,” kata Andri Eswin

Sebelumnya, Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) telah menetapkan Jayadi sebagai tersangka pengelola tempat pembuangan sampah (TPS) ilegal di Limo, Depok, Jawa Barat, dengan Pasal 98 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, ancaman hukuman nya maksimal 10 tahun penjara. (Zik)

Komentar

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Penggelapan Jaminan 452 Hektar, Siapa Berbohong ? BI atau Kemenkeu ?

23 Maret 2025 - 13:49 WIB

Kemenkeu, Sri Mulyani dan Gubernur BI, Perry Warjiyo. (foto. Ist)

Mengawali Masa Siaga Ramadhan, PLN UIT JBT Lakukan Audiensi dengan BPN, Perkuat Kolaborasi Pengamanan Aset

13 Maret 2025 - 20:20 WIB

Membedah Kontroversi Putusan Mahkamah Agung No. 1688 dan Pidato Presiden Prabowo

25 Februari 2025 - 07:45 WIB

20 Februari 2025 - 08:10 WIB

Polresta Sleman Tangkap 6 Oknum Wartawan Peras Korban Rp 300 Juta

16 Februari 2025 - 11:07 WIB

Tangani Kasus Bank Centris, PUPN & KPKNL Gelapkan Jaminan Lahan 452 Hektar

15 Februari 2025 - 15:45 WIB

Trending di Hukum