Menu

Mode Gelap

Hukum · 2 Jun 2024 02:59 WIB ·

Kasus Trisakti Ciderai Rasa Keadilan dan Kepastian Hukum Dunia Pendidikan Indonesia


					Ketua Dewan Pembina Yayasan Trisakti, Prof Dr, Anak Agung Gde Agung bersama para dewan pembina saat menggelar jumpa pers di Jakarta, Jumat (31/5/2024). Perbesar

Ketua Dewan Pembina Yayasan Trisakti, Prof Dr, Anak Agung Gde Agung bersama para dewan pembina saat menggelar jumpa pers di Jakarta, Jumat (31/5/2024).

Jakarta, Reportasenews – Kampus Trisakti tak lepas dari sejarah sebagai tonggak gerakan reformasi di Indonesia. Univertas ini dikelola oleh Yayasan Trisakti yang telah berdiri sejak tahun 1966. Ironisnya sejak tahun reformasi 1998 Yayasan Trisakti justru diganggu oleh oknum oknum pemerintah yang ingin mengambil alih mengatas namakan pemerintah RI.

Pengambil alihan Trisakti beserta aset-asetnya berlangsung hingga saat ini dan dilakukan dengan cara yang tidak sah dan melanggar hukum. Melalui instrument pemerintah, Trisakti akan dipaksa menjadi Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTNBH).

Di media massa, Direktur Kelembagaan Direktorat Jendral Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Dr. Lukman, S.T., mengatakan Yayasan Trisakti akan dijadikan PTNBH karena telah memenuhi 3 syarat yaitu kesedian menjadi perguruan tinggi negeri, keberminatan dan membutuhkan bantuan pemerintah.

Pernyataan tersebut secara tegas dibantah oleh para Dewan Pembina Yayasan Trisakti yang diwakili oleh ketua yayasan, Prof Dr Anak Agung Gde Agung dalam jumpa pers di Jakarta, Jumat (31/05/20024).

“Ketiga syarat tersebut tidak berlaku terhadap Yayasan Triksakti, dengan tegas kami sampaikan Yayasan Trisakti tidak bersedia tidak berminat dan tidak membutuhkan bantuan dari pemerintah karena kami dengan perguruan tingginya sudah berdiri sejak 50 tahun lebih bisa berdiri tegak mandiri mengelola pendidikan dengan kualitas yang sangat bagus.” Tegas Anak Agung membantah pernyataan Lukman.

Menurutnya Menjadikan Trisakti sebagai Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum tidaklah tepat. Partisipasi publik untuk turut serta berpartisipasi dalam memajukan pendidikan dilindungi oleh undang undang yang seharusnya mendapat perlindungan dari pemerintah  bukan sebaliknya diambil alih beserta aset-asetnya.

“Untuk mengambil alih Yayasan Trisakti dan aset asetnya yang sangat besar dengan berbagai cara termasuk dengan PTNBH Ini jelas jelas merupakan pelanggaran hukum undang undang RI no 20 tahun 2003 dan Undang Undang no 12 tahun 2012 yang mengakui keberadaan universitas swasta dan universitas negeri yang memiliki kewenangannya masing-masing”, Jelas Anak Agung.

Pengalaman buruk yang dialamai Trisakti bisa saja menimpa Pembaga Pendidikan Tinggi swasta lainnya. Menurut kuasa hukum Yayasan Trisakti, Nugraha Brata Kusuma, tindakan pemerintah mengambil alih Trisaksi bisa menjadi preseden buruk badi dunia pendidikan di Indonesia.

“Apabila pemerintah benar-benar mengambil alih Trisakti, ini akan menjadi preseden buruk bayangkan nanti mereka bisa sewenang-wenang mengambil universitas-universitas swasta lainnya seperti UPH, Atmajaya, Binus dan yang lainnya karena sudah ada presedennya.” Jelas Nugraha sembari mengajak media agar menyuarakan terus tindakan sewena-wena ini.

Sebelumnya, pada tahun 1998 Rektor Thoby Mutis secara tidak sah mengambil alih Universitas Trisakti. Sejak itulah pemerintah dengan berbagai cara  berusaha mengambil alih Yayasan. Tindakan pertama dilakukan pada tahun 2011 dimana Kemenkumham memblokir Sistim Administrasi Badan Hukun (SABH) Yayasan Trisakti. Tanpa SABH ini otomatis pihak Yayasan tidak bisa melakukan tindakan hukum apapun. seperti pengankatan rector, guru besar, kurikulum dan lainnya.

“Pemblokiran yang terjadi tanpa alasan tersebut sangat melumpuhkan kami sebagai yayasan yang sah secara hukum. Kami tidak bisa lagi melakukan pengangkatan rector, guru besar dan penyusunan kurikulum. Ini adalah tindakan yang sangat tidak adil.” Lanjut Ketua Dewan Pembina Yayasan penuh kecewa.

Setelah itu Kemenkumham melakukan tindakan dan mengeluarkan surat surat resmi meminta Yayasan Trisakti menyerahkan aset-asetnya karena dianaggap sebagai aset negara. Padahal dalam proses peradilan di tingkan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung Yayasan Triksakti telah dinyatakan sebagai pengelola dan pemilik sah setahadap universitas dan aset-asetnya.

Pengambialihan Yayasan Trisakti merupakan perilaku yang tidak benar dan bisa merembet ke semua segi kehidapan dalam bergangsa. Pemerintah adalah tempat dimana warganya berlindung untuk mendapatkan keadilan hukum.

“kami akan terus berjuang untuk mendapatkan keadilan dan kepastian hukum dan menolak pemerintah bertindak sewenang-wenang di luar hukum yang diakui bersama. Kalau ini terus dibiarkan akan menjadi lonceng kematian bagi pendidikan di Indonesia dan partisipasi publik dalam pengelolaan pendidikan. Kami berharap kasus Trisakti ini bisa menjadi tonggak atau pemicu gerakan bersama untuk meluruskan keadilan di negara kita Indonesia tercinta ini.” Tutupnya.(dik)

Komentar

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Korban Meninggal Kapal Karam di Perairan Situbondo Bertambah Satu, Total 2 Penumpang Meninggal

8 Desember 2024 - 21:53 WIB

KLM Lorena Safari Tenggelam Dihantam Gelombang di Perairan Situbondo, 1 Tewas dan 1 Hilang

8 Desember 2024 - 21:49 WIB

Percepat Situbondo Naik Kelas, Rio-Ulfi Bentuk Tim Transisi dan Ini Tugasnya

8 Desember 2024 - 13:43 WIB

Mobil Honda City Masuk ke Areal Persawahan, Sopir dan 2 Penumpangnya Luka-luka

8 Desember 2024 - 13:26 WIB

Diterjang Hujan Deras, TPT Sepanjang 20 Meter Ambrol di Situbondo

7 Desember 2024 - 21:35 WIB

Gegara Nyulut Rokok Saat Istrinya Tuangkan Pertalite, Rumah Warga Situbondo Terbakar

7 Desember 2024 - 13:32 WIB

Trending di Daerah