Jombang, reportasenews.com – Tak beda dengan orang normal tanpa cacat fisik. Penyandang disabilitas (cacat fisik) yang mngendarai kendaraan bermotor juga diwajibkan memiliki SIM (Surat Ijin Mengemudi). Karena itu, belasan penyandang difabel di Jombang, Jatim, Kamis (23/2) siang juga mengikuti ujian untuk mendapatkan SIM.
Demi mendapatkan SIM, penyandang disabilitas ini terus berusaha rintangan dalam ujian praktik di tempat praktik ujian SIM Mapolantas Polres Jombang. Dengan kendaraan modifikasi yang dibawanya sendiri, mereka melewati jalur berlikuk yang dibuat tim penguji.
Surat ijin mengemudi untuk para penyandang difabel tersebut masuk dalam kategori SIM D. demikian ini, sesuai dengan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Karena itu, wajar jika kaum disabilitas ini juga takut terkena sangsi tilang, jika mengendarai kendaraan bermotor tanpa memiliki SIM.
Sebelum mengikuti ujian, petugas juga memeriksa kelengkapan kendaraan yang dimiliki kaum difabel tersebut. Yang diperiksa diantaranya termasuk keseimbangan kendaraan yang belum memiliki spek khusus tersebut.
Kasat Lantas Polres Jombang, AKP Inggal Widya Perdana mengatakan, kepolisian lalu lintas memastikan sudah memberikan peluang yang sama bagi seluruh masyarakat untuk bisa mendapatkan layanan SIM. “ Termasuk kaum difabel yang ada di kabupaten Jombang ini, kami juga beri kesempatan untuk mendapatkan haknya mengikuti ujian mencari SIM,“ ujar AKP Inggal di sela sela ujian SIM kaum difabel Kamis (23/2).
Sementara Slamet, salah seorang penyandang difabel peserta ujian ,mengaku senang bisa mengikuti ujian mencari SIM. Menurutnya, dari sekitar 40 kaum difabel yang menggunakan kendaraan modif khusus yang ada di Jombang. Tercatat hanya enam orang penyandang difabel yang sudah memiliki SIM D. (Zul)