Jakarta, reportasenews.com- Keluarga Besar Purna Adhyaksa (KBPA) telah memberikan saran agar Kejaksaan Agung dimasukaan dalam amandemen Undang Undang Dasar (UUD)..
Hal tersebut di sampaikan oleh Ketua KBPA, Mochtar Arifin dalam acara kongres ke-VIII di Kompleks Pusat Pendidikan dan Pelatihan(Pusdiklat) di Jl Harsono RM, Ragunan, Jakarta Selatan.
“Dalam rangka penguatan kelembagaan kejaksaan kita menyarankan supaya kejaksaan diatur dalam Undang Undang Dasar karena selama ini belum ada secara khusus yang mengatur tentang itu. Kejaksaan itu sifatnya universal di dunia dan berperan sebagai penegak hukum” ungkapnya di Jakarta, Senin (20/01).
Pentingnya Lembaga Kejaksaan diatur di UUD untuk menjamin tugas Jaksa sebagai salah satu unsur penegak hukum.
“Sangat penting dan prinsip, karena itu kan mengatur Kejaksaan berkiprah ke depan” lanjut M Arifin.
Selain itu, M Arifin yang menjadi Ketua Umum periode 2012-2017 juga menyampaikan usulan percepatan reformasi birokrasi di dalam tubuh Kejaksaan Agung, agar menjadi lembaga yang modern, independen, bebas dari korupsi dan terpercaya.
Jaksa Agung HM Prasetyo yang membuka acara Kongres KBPA dalam sambutannya memuji usulan pemikiran para seniornya.
“KBPA diharapkan dapat turut serta memberikan sumbangsih pemikiran saran dan pendapat terhadap berbagai pelaksanaan penegakan hukum yang telah di lakukan oleh kejaksaan selama ini. “Ujarnya.
Kongres KBPA ke-VIII akan dilaksanakan selama 2 hari, selama kongres akan memilih calon Ketua Umum yang baru. KBPA di hadiri oleh 62 peserta dari 31 Provinsi. (hed)