Jakarta, reportasenews.com–Berbagai langkah perbaikan terus dilakukan PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) dalam modernisasi sistem tiket elektronik. Salah satu inovasi yang hadir di awal tahun ini ialah mekanisme penyelarasan tarif atau Fare Adjustment. Pemberlakuan mekanisme anyar akan diterapkan mulai Senin 8 Januari 2018.
Selama ini jika pengguna KRL dengan Tiket Harian Berjaminan (THB) turun di stasiun selain tujuannya), maka akan dikenakan penalti atau denda sebesar Rp 10.000.
Mekanisme penalti ini tidak berlaku lagi bersamaan dengan berlakunya penyelarasan tarif. Kini pengguna THB yang turun di stasiun dengan jarak yang lebih jauh dari tarif yang tertera pada tiket hanya perlu membayar selisih antara tarif yang dibayarkan pada transaksi awal dengan tarif yang seharusnya.
Proses penyesuaian tarif ini dapat dilakukan melalui mesin penyelaras tarif (vending machine fare adjustment) maupun loket dua arah yang letaknya di dekat gate elektronik keluar stasiun. Saat ini sudah tersedia 26 mesin penyelaras tarif di 25 stasiun.
“Sementara penyelesaian kekurangan tarif disejumlah stasiun lain yang belum tersedia mesin akan dibantu petugas dalam melakukan penyelarasan tarif ke loket, “ jelas Vice President Corporate Communication PT KCI, Eva Chairunisa, dalam siaran persnya, Senin, (8/1).