Menu

Mode Gelap

Daerah · 20 Des 2016 15:15 WIB ·

Keberatan Ahok, Terdakwa Penista Agama ditolak Jaksa


					Keberatan Ahok, Terdakwa Penista Agama  ditolak Jaksa Perbesar

Jakarta – reportasenews.com – Sidang lanjutan kasus penodaan  agama yang mendudukan Ahok di kursi terdakwa kembali  digelar selasa, 20 Desember 2016.  Jaksa penuntut umum menganggap nota keberatan terdakwa, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dan kuasa hukumnya   tidak mempunyai dasar hukum, sehingga mereka meminta majelis hakim mengabaikannya dan melanjutkan sidang pemeriksaan terdakwa.

“Bahwa dengan perkataan terdakwa tersebut seolah-olah surat Al Maidah 51 telah dipergunakan oleh orang lain untuk membohongi atau membodohi masyarakat dalam pemilihan kepala daerah, padahal terdakwa sendiri yang mendudukan atau menempatkan surat al Maidah 51 sebagai alat atau sarana untuk membohongi dan membodohi dalam proses pemilihan kepala daerah,” tutur jaksa

Akibat pernyataannya di Pulau Pramuka tentang surat Almaidah 51, Ahok didakwa melanggar Pasal 156 a Undang-undang No 1/PNPS/1965 tentang pencegahan penyalahgunaan dan atau penodaan agama .

Menyinggung materi eksepsi Ahok yang dibacakan dalam sidang pekan lalu, tentang program Ahok yang disebut sebut berpihak pada Umat Islam, menurut jaksa, sudah jadi kewajiban Ahok selaku Gubernur punya program tersebut. Karena itu apa yang disampaikan Ahok itu dinilai tidak bisa dijadikan alasan pembenar bahwa terdakwa tidak memiliki niat penistaan atau penodaan terhadap agama atau pemeluk Agama Islam.

 

“Kebijakan terdakwa selaku gubernur dalam penggunaan dana APBD Pemprov DKI adalah hal wajar dan biasa dilakukan oleh pejabat publik di mana saja,” kata jaksa Ali Mukartono.

 

Sementara itu Majelis Hakim akan memutuskan kelanjutan sidang pemeriksaan perkara Ahok selasa pekan depan, dengan agenda putusan sela. Dalam sidang putusan sela nanti, majelis hakim akan memutuskan akan melanjutkan perkara Ahok atau tidak. Putusan sela itu akan mempertimbangkan dakwaan, eksepsi dan tanggapan atas eksepsi dalam sudah sidang sebelumnya.

“Setelah majelis bermusyaswarah majelis berpendapat oleh karena ini sudah diatur secara tegas Pasal 156 ayat 1 dan itu bahkan aturannya mengikat. Maka kami akan menunda sidang ini untuk acara keputusan. Maka untuk sidang putusan akan kami tunda sidang ini, kami laksanakan Selasa pekan depan 27 Desember dengan perintah terdakwa tetap hadir,” ujar hakim ketua Dwiarso Budi Santiarto sebelum menutup sidang di PN Jakut Jl Gajah Mada, Jakarta Pusat. (pei)

 

Komentar

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Gegara Nyulut Rokok Saat Istrinya Tuangkan Pertalite, Rumah Warga Situbondo Terbakar

7 Desember 2024 - 13:32 WIB

Ratusan Rumah Warga di Kecamatan Mangaran, Tergenang Air Setinggi Lutut

6 Desember 2024 - 22:27 WIB

Pj Gubernur Sultra Tinjau Bedah Perdana Pintas Arteri Koroner di RS Jantung Oputa Yi Koo

6 Desember 2024 - 22:12 WIB

Jalan Raya Banyuglugur Banjir, Jalur Pantura Situbondo-Probolinggo Sempat Macet

6 Desember 2024 - 20:00 WIB

Pasca 2 Insiden Penembakan Oknum Polisi, Polres Situbondo Periksa 44 Senpi Anggotanya

6 Desember 2024 - 19:56 WIB

Polres Langkat Ungkap Kasus Pencurian Besi Jembatan Tanjungpura

6 Desember 2024 - 17:35 WIB

Trending di Daerah