Menu

Mode Gelap

Daerah · 8 Jan 2024 10:27 WIB ·

Kecanduan Sabu, Pemuda Asal Kubu Raya Nekat Curi Sepeda Motor


					Kecanduan Sabu, Pemuda Asal Kubu Raya Nekat Curi Sepeda Motor Perbesar

Tersangka pencurian sepeda motor, SS (22) pemuda asal Kabupaten Kubu raya diciduk Satreskrim Polsek Sungai Raya. (foto Humas Polres Kubu Raya)

Kubu Raya, reportasenews.com – Kecanduan narkoba, seorang pemuda berinisial SS (22), mencuri sebuah sepeda motor di Jalan Adi Sucipto, Gang Permata Hijau, Desa Teluk Kapuas, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya. Pemuda asal Kubu Raya ini ditangkap Sat Reskrim Polsek Sungai Raya setelah aksinya dilaporkan korban.

Peristiwa itu diketahui korban pada pada Minggu (31/12/23) sekitar 06.00 WIB, saat itu korban yang hendak berangkat bekerja ternyata sepeda motor Honda GL yang terparkir di depan rumahnya sudah raib. Akibat kejadian tersebut korban segera melapor ke Polsek Sungai Raya untuk ditindak lanjuti.

Serangkaian penyelidikan yang dilakukan Sat Reskrim Polres Sungai Raya pun menuai hasil. SS ditangkap di rumahnya di Kecamatan Sungai Raya, setelah mencoba berkilah telah melakukan pencurian sepeda motor.

Kapolres Kubu Raya AKBP Arief Hidayat, melalui Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, Aiptu Ade membenarkan penangkapan tersebut.

Ade mengatakan pelaku SS ditangkap di rumahnya oleh Sat Reskrim Polsek Sungai Raya pada Kamis (4/1/2024) sekitar pukul 23.00 WIB.

Penangkapan pelaku tersebut langsung dipimpin Kanit Reskrim Polsek Sungai Raya, AKP Elisa Panjaitan. Pada saat penangkapan, SS sempat melakukan perlawanan dengan cara mengunci pintu depan dan hendak lari menggunakan pintu dapur rumahnya, namu petugas lapangan dengan sigap berhasil menghentikan niat kabur pelaku.

Saat dilakukan interogasi secara singkat, SS mengakui bahwa ia adalah pelaku pencurian 1 unit sepeda motor Honda GL warna merah di Gang Permata Hijau. SS mengakui melakukan pencurian tersebut karena tidak memiliki uang untuk membeli Narkoba jenis Sabu.

“Ya, Pelaku yang tidak memiliki pekerjaan ini melakukan pencurian untuk mendapatkan uang secara instan untuk membeli Narkoba Jenis sabu, akibat perbuatannya korban mengalami kerugian sebesar Rp. 7.000.000,- ( Tujuh Juta Rupiah),” terang Ade.

Ade menambahkan, Pelaku belum sempat menjual sepeda motor tersebut karena belum ada pembeli dan pelaku sempat menawarkan barang bukti tersebut kepada orang lain, saat ini pelaku sudah ditetapkan selaku Tersangka dalam Tindak Pidana Pencurian.

“Pelaku dan barang bukti saat ini diamankan. Tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,”tegas Ade.(tim)

Komentar

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

CBA Soroti Jejak Uang Miliaran Rupiah Milik Istri Dirlantas Polda Jambi

20 Juli 2025 - 17:56 WIB

PUPN Gunakan Putusan MA Bodong untuk Rampas Aset Warga

19 Juli 2025 - 17:01 WIB

Upaya Kriminalisasi terhadap Korban yang Menang di Mahkamah Agung

19 Juli 2025 - 15:35 WIB

Penasehat Khusus Presiden Bidang Kesehatan Dr. Terawan Apresiasi Kemajuan Kota Tomohon

18 Juli 2025 - 07:48 WIB

Hakim PN Jambi Geleng-Geleng Kepala, Penggugat Pendi Hadirkan 3 Adiknya Jadi Saksi

16 Juli 2025 - 19:58 WIB

Letkol Arm Ady Kurniawan Resmi Jabat  Komandan Komando Distrik Militer 1017 Lamandau

15 Juli 2025 - 22:53 WIB

Trending di Daerah