Pekalongan,reportasenews.com – Adiyatma Serkan Altaya, bayi asal Pekalongan yang menjadi korban dugaan malpraktik RSUD Kajen, karena kehilangan sekat hidung hari ini, Rabu (18/10) batal dirujuk ke Rumah Sakit Karyadi Semarang.
Pihak keluarga korban merasa kecewa atas surat pernyataan yang dibuat pihak rumah sakit, karena berbeda dengan kesepakatan saat mediasi pada Senin lalu.
Muhamad Yusuf, selaku kuasa hukum keluarga korban mengatakan, bahwa mediasi yang digelar pihak rumah sakit dengan keluarga dan kuasa hukum keluarga korban malpraktik Senin lalu disepakati pihak rumah sakit akan bertanggungjawab penuh. Namun, isi surat pernyataan yang dibuat pihak rumah sakit yang ditandatangani direktur rumah sakit setempat berbeda dengan yang dijanjikan.
“Surat yang ditujukan ke kuasa hukum pihak keluarga tertanggal 17 Oktober 2017 tersebut, terdapat tiga poin yang salah satu pointnya memberatkan pihak keluarga yakni pada point pertama, pihak rumah sakit bersedia mendampingi keluarga untuk melakukan rekontruksi/pemulihan bayi, yang mengalami erosi septum hidung,” jelasnya.
M Yusuf, menambahkan, jika keluarga korban sendiri keberatan dengan kalimat bersedia mendampingi. Karena saat mediasi, pihak rumah sakit bersedia bertanggungjawab penuh atas pemulihan kondisi bayi, bukan hanya sekedar mendampingi dengan biaya nol rupiah.
“Surat pernyataan tersebut disampaikan ke pihak keluarga yakni orangtua bayi Ubaidiah dan Karimah di rumah Rt 01/ Rw 03 Kelurahan Kedungwuni Barat, Pekalongan pada Selasa Sore (17/10). Dan pihak keluarga langsung mengubungi saya dan mengatakan kecewa dengan surat tersebut,” ujar Yusuf.
Yusuf melanjutkan, bahwa pihak keluarga beda penafsiran terkait surat pernyataan dari rumah sakit. Pihak keluarga menginginkan tanggungjawab penuh, seperti hasil dari mediasi pada senin lalu.
Dengan persoalan surat pernyataan dari rumah sakit ini, membuat bayi belum bisa dibawa ke rumah sakit.
“Kita meminta pihak rumah sakit untuk memperbaiki isi surat pernyataan yang dibuat pihak rumah sakit,” pungkas M Yusuf. (riz)