Menu

Mode Gelap

Hukum · 21 Feb 2017 23:10 WIB ·

Kejagung Dinilai Tepat Sebagai Pengendali Aset Rampasan Tindak Pidana


					Jaksa Agung Bersama Kepala BNN Tinjau Aset Rumah Bandar Narkoba Terpidana Pony Tjandra. (dok. kejagung) Perbesar

Jaksa Agung Bersama Kepala BNN Tinjau Aset Rumah Bandar Narkoba Terpidana Pony Tjandra. (dok. kejagung)

Jakarta, reportasenews.com – Dengan penyerahan barang rampasan perkara narkoba terpidana Pony Chandra dengan nilai total Rp 27 miliar oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) kepada Badan Narkotika Nasional (BNN) menunjukkan bahwa kejaksaan secara yuridis, sosiologis, filosofis dan faktual sangat tepat sebagai pengendali dan pengurus barang dan aset rampasan hasil tindak pidana dalam Undang Undang (RUU) Perampasan Aset.

“Sangat tepat Kejaksaan cq Pusat Pemulihan Aset (PPA) sebagai pengendali dan pengurus barang dan aset rampasan hasil tindak pidana dalam Undang-Undang Perampasan Aset,” tegas Dr Khairul Amir SH, Kepala Biro Hukum Kejaksaan Agung, yang juga menjadi wakil pemerintah dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset yang saat ini tengah dibahas di DPR, Selasa (21/02).

Khairul Amir dalam hal ini dimintai tanggapannya usai menghadiri acara penyerahan barang atau aset rampasan kejaksaan dari perkara narkoba terpidana Pony Candra senilai Rp 27 miliar yang nantinya akan diserahkan kepada BNN.

Aset-aset yang diserahkan antara lain; satu bidang tanah dan bangunan yang berlokasi di Perumahan Pantai Mutiara, Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara, milik terpidana Santi yang merupakan istri Pony.

Selain itu, sebidang tanah dan bangunan yang berlokasi di JI. Rawasari Selatan, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, dan juga sebidang tanah dan bangunan yang berlokasi di Jl. Bintara, Bekasi Barat, Bekasi.

Kemudian, tiga bidang tanah seluas 90.512 m2, di Blok Cibuluh, Desa Sukaharja, Sukamakmur Bogor, Jawa Barat, sebidang tanah seluas 35.000 m2, di Jalan Pangradin, Kampung Kandang Sapi, Desa Pangradin, Jasinga, Bogor. Sebidang tanah seluas 10.000 m2, di Jalan Abdul Fatah, Kampung Poncol Desa Bojong Jengkol, Kecamatan Ciampea, Bogor, Jawa Barat.

Selain tanah dan bangunan, ada juga  tiga kendaraan, mobil Ford Ecosport wama biru metalik dengan No. Pol B 1279 URO, Toyota Fortuner dengan No. Pol B 393 PS. dan Nissan X-Trail No. Pol B 199 STR.

“Perampasan aset milik terpidana ini sudah berdasarkan ketentuan hukum yang ada (perkara sudah berkekuatan tetap). Penyerahan ini sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 455/KM.6/2016,” ujar Jaksa Agung Prasetyo dalam acara penyerahan yang dilakukan di rumah milik Pony di Perumahan  Mutiara, Penjaringan, Pluit, Jakarta Utara, Senin (20/01).

Terkait peran Ruhbasan (Rumah Barang Rampasan) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Khairul Amir menjelaskan, Ruhbasan itu hanya tempat menitip barang rampasan dari semua tahapan proses hukum, baik dari proses tindak pidana korupsi (Tipikor) maupun tindak pidana umum lainnya.

“Sebagai tempat penitipan ya sudah tempat menitip saja sekaligus memelihara dan mengamankan aset. Sementara penanggungjawab pengendalian dan pengurusan aset rampasan mulai dari tahap penyidikan sampai eksekusi tentu saja kejaksaan,” jelasnya.

 

Menurut Khairul, keterkaitan Kementerian Keuangan dengan aset rampasan itu adalah setelah dianggap selesai proses hukumnya. “Setelah selesai proses hukumnya yang mempunyai kekuatan hukum (incracht) barulah kejaksaan menyerahkan aset itu ke Kementerian Keuangan sebagai aset negara yang selanjutnya dapat digunakan untuk kepentingan bangsa dan negara,” ujarnya.

Merujuk pada penyerahan Ruhbasan perkara narkoba terpidana Pony Candra senilai Rp 27 miliar oleh Kejaksaan kepada BNN, Khairul menambahkan, bahwa Menteri Keuangan menyetujui dan mengakui bahwa kejaksaan sebagai pengendali dan pengurus aset rampasan hasil dari tindak pidana.

Khairul Amir berharap, DPR segera menyetujui dan mengundangkan RUU Perampasan Aset dimana kejaksaan sebagai pengendali dan pengurus barang atau aset rampasan dari perkara tindak pidana.

“Hal ini perlu agar bisa menyelamatkan aset-aset dari tindak pidana, baik dalam perkara tipikor maupun tindak pidana umum lainnya,” tegasnya. (Isa)

Komentar

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Tangani Kasus Bank Centris, PUPN & KPKNL Gelapkan Jaminan Lahan 452 Hektar

15 Februari 2025 - 15:45 WIB

Abdul Salam Nganro Raih Penghargaan Leadership Safety Award Nasional 2025

15 Februari 2025 - 14:00 WIB

PPM-SU Kecewa  Terhadap Kinerja Mapolres Langkat Dalam Menangani Masalah Narkoba

15 Februari 2025 - 10:56 WIB

Seludupkan 15 Kg Sabu, 4 WNA Malaysia Ditangkap

11 Februari 2025 - 19:30 WIB

Pencarian Cristian Ricardo Dihentikan Setelah Tujuh Hari Tanpa Hasil

11 Februari 2025 - 16:44 WIB

Harmoni Senja di Bukit Buhunuah, Favoritnya Pendaki yang ingin merasakan Ketenangan

11 Februari 2025 - 14:39 WIB

Trending di Daerah