Jakarta, reportasenews.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengeksekusi Erpansyah Nurdiana, seseorang yang mengaku sebagai wartawan Mingguan Amunisi dan membuat surat panggilan palsu kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sumedang, Jawa Barat dengan tujuan untuk memeras.
“Yang bersangkutan sudah dieksekusi ke Lapas Sukamiskin, Bandung. Sebab putusannya sudah berkekuatan hukum tetap dengan kurungan satu tahun enam bulan,” kata Direktur Penyidikan (Dirdik) pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Warih Sadono kepada wartawan di Gedung Bundar, Kejagung, Kamis (23/3).
Menurutnya, Erpansyah Nurdiana ditangkap di warung bakso H Yatmin, Kompleks Pertokoan Mitra Bekasi, Jalan Ir H Juanda, Bekasi Timur pada 1 Desember 2016 dengan barang bukti uang Rp5 juta yang merupakan uang pemerasan.
Semula Erpansyah meminta kepada Kadisdik Sumedang itu senilai Rp50 juta dengan janji tidak akan melanjutkan pemberkasan dugaan korupsi yang “dikarang”, yakni, pengadaan buku di Dinas Pendidikan Sumedang.
“Sesaat setelah menerima uang tersebut, yang bersangkutan ditangkap oleh tim penyidik dari Satgassus P3TPK pada JAM Pidsus serta menyita uang Rp5 juta,” katanya.
Modus yang dilakukannya membuat surat palsu dengan tanda tangan Gery Yasin, Direktur Penyidikan (Dirdik) Kejagung, surat itu berisikan meminta kepala dinas untuk hadir dimintai keterangan dalam kasus pengadaan buku.
“Padahal sebenarnya Direktur Penyidikan saat itu adalah Fadil Zumhana dan penanganan perkara itu juga tidak ada,” tandasnya.
Erpansyah Nurdiana dikenakan Pasal 23 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara itu, Pemimpin Redaksi Mingguan Amunisi, Hendra Usmaya saat dikonfirmasi mengaku kecolongan atas perilaku anak buahnya.
“Saya tidak pernah mentolir sikap seperti itu. Bahkan sejak awal kami tidak tahu menahu apa yang dilakukannya,” kata Hendra Usmaya. (Ask)