Jakarta,reportasenews.com – Ditengah penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan 16 unit mobil listrik yang melibatkan mantan Meneg BUMN, Dahlan Iskan, ternyata Kejaksaan Agung telah menghentikan penyidikan kasus atas nama tersangka Agus Suherman —saat itu, masih menjabat Direktur Utama Perum Perikanan Indonesia.
“Dari hasil evaluasi, posisi Agus Suherman dihentikan penyidikkannya. Pertimbangannya dalam Pasal 109 KUHAP,” kata Kasubdit Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Yulianto kepada wartwan di Jakarta, Senin (6/3).
Sebelumnya, Agus Suherman telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengadaan mobil listrik pada Juni 2015 bersama Dasep Ahmadi, Direktur PT Sarimas Ahmadi Pratama.
Namun belakangan hanya perkara Dasep Ahmadi yang berlanjut dan dalam putusan kasasi Mahkamah Agung pada 2016, hukumannya diperberat dari tiga tahun penjara menjadi tujuh tahun penjara dengan denda Rp200 juta subsidair enam bulan kurungan.
Dalam putusan kasasi Dasep itu, menyebutkan secara bersama-sama mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan hingga akhirnya Kejagung menetapkan Dahlan Iskan sebagai tersangka pada Februari 2017.
Yulianto menyebutkan penghentian penyidikan terhadap Agus Suherman itu karena tidak cukup alat bukti.
Menurutnya, penghentian kasys Agus berdasarkan Pasal 109 KUHAP ayat (2) yang menyebutkan tidak terdapat cukup bukti, yaitu apabila penyidik tidak memperoleh cukup bukti untuk menuntut tersangka atau bukti yang diperoleh penyidik tidak memadai untuk membuktikan kesalahan tersangka.
Kemudian, point B bahwa peristiwa yang disidik oleh penyidik ternyata bukan merupakan tindak pidana dan poin C. penyidikan dihentikan demi hukum.
Seperti diketahui, kasus tersebut bermula pada 2013, ketika Dahlan Iskan yang menjabat sebagai Menteri BUMN menugaskan tiga BUMN, Bank Rakyat Indonesia (BRI), Perusahaan Gas Negara (PGN) dan Pertamina untuk menjadi sponsor pengadaan 16 mobil listrik untuk KTT APEC tahun 2013 di Bali.
Namun mobil listrik itu tidak bisa digunakan sampai batas waktu acara konferensi tingkat tinggi itu yang kemudian mobil listrik itu dihibahkan kepada UI, ITB, UGM, Unibraw, dan Universitas Riau. Akibatnya ketiga BUMN itu mengalami kerugian. (aksa).