Jakarta, reportasenews.com – Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memeriksa dua orang saksi, terkait dugaan korupsi penyalahgunaan investasi PT Pertamina di Blok Basker Manta Gummy (BMG) Australia pada tahun 2009, senilai AUS $ 66,2 juta atau senilai Rp. 568 Miliar.
“Keduanya adalah Manager Merger dan Akuisisi Direktorat Hulu PT. Pertamina, Reinerius Bayu Kristanto dan Sekretaris Merger dan Akuisisi Direktorat Hulu PT. Pertamina, Zulkha Arafat” ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, M Rum, Rabu (6/9).
Keduanya diperiksa untuk mengetahui proses akuisisi investasi ke para direksi. “Materi pemeriksaan seputar menerangkan mengenai proses pengambilalihan akuisisi oleh Manager Merger dan Akuisisi ke Direksi,” lanjut M Rum.
Kasus ini berawal dari PT. Pertamina pada tahun 2009, melalui anak perusahaannya PT. Pertamina Hulu Energi (PHE) melakukan akuisisi saham sebesar 10 % terhadap ROC Oil Ltd.
Perjanjian jual beli ditandatangani pada tanggal 1 Mei 2009 dengan modal sebesar Rp. AUS $ 66,2 juta atau senilai Rp. 568 miliar dengan asumsi mendapatkan 812 barel per hari namun, ternyata Blok Basker Manta Gummy (BMG) Australia pada tahun 2009 hanya dapat menghasilkan minyak mentah untuk PHE Australia Pty.Ltd rata-rata sebesar 252 barel per hari, Pada tanggal 5 November 2010, Blok BMG Australia dinyatakan ditutup setelah ROC Oil Ltd, Beach Petrolium, Sojits, dan Cieco Energy memutuskan penghentian produksi minyak mentah (non production phase/npp) dengan alasan lapangan tidak ekonomis. (hed)