Jakarta, Reportasenews.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyerahkan barang bukti rampasan hasil Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) milik terpidana kasus narkoba, Pony Tjandra bernilai miliaran rupiah kepada Badan Narkotika Nasional (BNN), di Pantai Mutiara, Pluit, Jakarta Utara, Senin (20/2).
“Barang rampasan berupa rumah mewah di Villa Mutiara, tiga unit mobil, dan puluhan hektar tanah milik terpidana Pony Tjandra semuanya kita serahkan ke BNN,” ujar Jaksa Agung HM Prasetyo saat melakukan penyerahan aset tersebut.
Menurut Prasetyo, penyerahan aset itu dilakukan guna mendukung kegiatan operasional BNN dalam upaya pemberantasan narkoba.
“Jadi, ini merupakan pertama kalinya Kejaksaan Agung menyerahkan 9 jenis barang bukti rampasan ke BNN. Ini sebagai komitmen kejaksaan dalam upaya mendukung pemberantasan narkoba,” kata Jaksa Agung yang juga dihadiri Kepala BNN, Komjen Pol.Budi Waseso serta perwakilan dari TNI, dan Bea Cukai.
Jaksa Agung berharap agar penyerahan barang bukti rampasan senilai Rp 27 miliar lebih tersebut dapat menunjang kinerja BNN, khususnya dalam membasmi narkoba.
Penyerahan asel-aset sitaan negara ini diserahkan oleh Kejagung kepada BNN sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 455/KM.6/2016. Adapun sembilan aset yang diserahkan kepada BNN yaitu:
- Satu bidang tanah dan bangunan yang berlokasi di Perumahan Pantai Mutiara, Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara, milik terpidana Santi (istri Pony).
- Satu bidang tanah dan bangunan yang berlokasi di Jln. Rawasari Selatan, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
- Satu bidang tanah dan bangunan yang berlokasi di Jln. Bintara, Bekasi Barat, Bekasi.
- Tiga bidang tanah seluas 90.512 m2 yang berlokasi di Blok Cibuluh, Desa Sukaharja, Sukamakmur Bogor, Jawa Barat.
- Satu bidang tanah seluas 35.000 m2 yang berlokasi di Jln. Pangradin, Kampung Kandang Sapi, Desa Pangradin, Jasinga, Bogor.
- Satu bidang tanah seluas 10.000 m2 yang berlokasi di Jln. Abdul Fatah, Kampung Poncol Desa Bojong Jengkol, Kecamatan Ciampea, Bogor, Jawa Barat.
- Satu unit mobil Ford Ecosport wama biru metalik dengan No. Pol B 1279 URO.
- Satu unit mobil Toyota Fortuner dengan No. Pol B 393 PS.
- Satu unit mobil Nissan X-Trail No. Pol B 199 STR.
Aset-aset ini merupakan barang bukti kejahatan narkotika yang dilakukan oleh Pony Tjandra yang merupakan bosnya terpidana mati kasus narkotika Freddy Budiman. Pony merupakan narapidana Lembaga Pemasyarakatan (LP) Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah. Ia telah di vonis 20 tahun penjara dan TPPU 6 tahun penjara. Di kasus TPPU. Selain itu, harta Pony yang berkisar miliaran Rupiah juga disita.
Meski mendekam di penjara, Pony masih mendapatkan uang sebesar 100 juta rupiah tiap bulan dari bisnis narkotika yang ia lakukan. Kasus ini terungkap pada Oktober 2014 lalu yang merupakan pengembangan kasus dari tertangkapnya sejumlah bandar narkoba, di antaranya Edy alias Safriady serta dua orang bandar lainnya, yaitu Irsan alias Amir dan Ridwan alias Johan Erick.
Dari hasil pemeriksaan diketahui seluruh pembayaran hasil berbisnis narkotika dari para bandar tersebut ditujukan ke belasan rekening milik Pony Tjandra yang diperkirakan mencapai Rp600 miliar.
Selain penyerahan barang rampasan, Kejagung dan BNN juga melakukan empat (4) perjanjian kerjasama (MoU) sebagai bentuk sinergitas antara aparat penegak hukum dalam penanganan masalah narkotika. (Aksa)