Jakarta,reportasenews.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Mohammad Rum menegaskan, penyidikan dugaan korupsi terhadap mantan Menteri BUMN, Dahlan Iskan dilakukan secara profesional.
Karena itu, penetapan Dahlan Iskan sebagai tersangka tidak berdasarkan dari petikan putusan terpidana kasus pengadaan mobil listrik atas nama Dasep Ahmadi, Direktur PT Sarimas Ahmadi Pratama, melainkan dari Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) umum pada 30 Juni 2016.
“Penyidikan kasus ini memang cukup panjang, tetapi dilakukan secara cermat dan profesional demi persamaan di depan hukum,” kata M Rum yang didampingi Kasubdit Penyidikan pada Jampidsus, Yulianto saat jumpa pers di Kejagung, Senin (6/3).
Selanjutnya Kejagung membantah anggapan bahwa, seolah-olah penetapan tersangka Dahlan Iskan berdasarkan petikan putusan MA atas nama Dasep Ahmadi. Padahal jauh-jauh hari sebelumnya sudah dibuat sprindik umum pada 30 Juni 2016.
Sedangkan MA sendiri memutuskan menolak permohonan kasasi Dasep Ahmadi pada November 2016 dengan memperberat hukumannya dari tiga tahun penjara menjadi tujuh tahun penjara dengan denda Rp200 juta subsidair enam bulan kurungan.
Bahkan dalam putusan MA menyebutkan, mantan Menteri BUMN itu terlibat dalam kasus korupsi pengadaan mobil listrik untuk KTT APEC 2013 di Bali.
Artinya, sebelum penetapan tersangka terhadap Dahlan Iskan pada Februari 2017, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap Dahlan Iskan termasuk 11 saksi dan ahli keuangan negara.
“Kerugian negara juga berdasarkan audit BPKP,” kata Yulianto menambahkan.
Yulianto juga menyebutkan, Dahlan Iskan selain dinyatakan dalam putusan kasasi terlibat dugaan korupsi itu, dinyatakan pula barang bukti dapat digunakan untuk perkara lainnya.
“Artinya, penyidik telah melakukan penyidikan sesuai profesionalitas, proporsional dan terukur dengan menggunakan barang bukti,. tambahnya. (aksa)