Menu

Mode Gelap

Hukum · 30 Nov 2016 12:45 WIB ·

Kejagung Tetapkan Ahok “Terdakwa” Kasus Penistaan Agama


					Gubernur Basuki Tjahaya Purnama/Foto: Istimewa Perbesar

Gubernur Basuki Tjahaya Purnama/Foto: Istimewa

JAKARTA, REPORTASE-Setelah mengaku bekerja siang malam tanpa henti, para jaksa di Kejaksaan Agung menetapkan berkas perkara kasus dugaan penistaan agama dengan tersangka Basuki Tjahaja Purnama telah lengkap.

“Oleh karena itu,. Secara resmi telah P21 atau lengkap formil dan materiil,” kata Jampidum Noor Rachmad kepada pers Jakarta, Rabu (30/11).

Jika sudah dinyatakan lengkap, berkas Ahok segera dilimpahkan ke pengadilan.

“Fakta yang diteliti menggambarkan perbuatan yang dilakukan yaitu memenuhi unsur Pasal 156 dan 156 a KUHP,” tambahnya

Sementara itu,  Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengaku banyak warga Jakarta yang percaya dirinya menistakan agama, sebab mereka tidak melihat secara utuh tayangan videonya.

“Yang penting survei turun, karena banyak orang, ternyata 56 persen yang tidak pakai ponsel pintar. Jadi 56 persen ini kita sebarkan, mereka tidak tahu. 62 persen warga Jakarta percaya saya menista agama, karena hanya menonton yang sepotong,” papar Ahok di Rumah Lembang, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (30/11).

Ahok menyampaikan yang dilihat masyarakat kebanyakan adalah potongan video di media sosial. Ia mengatakan saat itu tidak berniat menistakan agama. (jak/sa)

Komentar

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

CBA Soroti Jejak Uang Miliaran Rupiah Milik Istri Dirlantas Polda Jambi

20 Juli 2025 - 17:56 WIB

PUPN Gunakan Putusan MA Bodong untuk Rampas Aset Warga

19 Juli 2025 - 17:01 WIB

Upaya Kriminalisasi terhadap Korban yang Menang di Mahkamah Agung

19 Juli 2025 - 15:35 WIB

Penasehat Khusus Presiden Bidang Kesehatan Dr. Terawan Apresiasi Kemajuan Kota Tomohon

18 Juli 2025 - 07:48 WIB

Hakim PN Jambi Geleng-Geleng Kepala, Penggugat Pendi Hadirkan 3 Adiknya Jadi Saksi

16 Juli 2025 - 19:58 WIB

Kejahatan dengan Modus Call Money Overnight

15 Juli 2025 - 22:42 WIB

Trending di Hukum