Menu

Mode Gelap

Hukum · 9 Jan 2025 16:27 WIB ·

Kejaksaan Ajukan Banding Atas Putusan Helena Lim yang Hanya Divonis 5 Tahun Kasus Korupsi Timah


					Helena Lim. Perbesar

Helena Lim.

Jakarta, suarabali co.id – Hukuman 5 tahun penjara terhadap terdakwa Helena Lim selaku Manajer PT Quantum Skyline Exchange oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dianggap terlalu ringan dan menimbulkan banyak pertanyaan di masyarakat.

Kejaksaan Agung (Kejagung) telah mengajukan banding atas putusan tersebut  “Benar, telah diajukan banding,” kata Direktur Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Sutikno ketika dihubungi di Jakarta, Kamis. dikutip dari antaranews.com.

Sutikno mengatakan bahwa memori banding juga telah diserahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar mengatakan bahwa pengajuan banding tersebut pada tanggal 31 Desember 2024.

“Bandingnya sudah pada tanggal 31 Desember 2024 diajukan,” kata dia.

Selain Helena, kata Kapuspenkum, jaksa penuntut umum (JPU) juga mengajukan banding atas nama terdakwa Emil Ermindra, M.B. Gunawan, Tamron alias Aon, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, Hasan Tjhie, Kwan Yung alias Buyung, dan Achmad Albani.

Diketahui bahwa terdakwa Helena Lim selaku Manajer PT Quantum Skyline Exchange dijatuhi hukuman 5 tahun penjara, pidana denda sebesar Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan, dan membayar uang pengganti sebesar Rp900 juta subsider 1 bulan kurungan.

Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut Helena dipidana selama delapan tahun, pidana denda Rp1 miliar subsider 1 tahun kurungan serta pembayaran uang pengganti Rp210 miliar subsider 4 tahun penjara.

Dalam menjatuhkan vonis, majelis hakim mempertimbangkan beberapa hal memberatkan dan meringankan. Hal memberatkan adalah perbuatan Helena tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

Sementara itu, hal meringankan yang dipertimbangkan, yaitu Helena belum pernah dihukum sebelumnya, merupakan tulang punggung di keluarga, berlaku sopan, dan menyesali perbuatannya. (*/ant)

Komentar

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Seludupkan 15 Kg Sabu, 4 WNA Malaysia Ditangkap

11 Februari 2025 - 19:30 WIB

Pencarian Cristian Ricardo Dihentikan Setelah Tujuh Hari Tanpa Hasil

11 Februari 2025 - 16:44 WIB

Harmoni Senja di Bukit Buhunuah, Favoritnya Pendaki yang ingin merasakan Ketenangan

11 Februari 2025 - 14:39 WIB

Pelaku Pencurian Kotak Amal di Pontianak Babak Belur diamuk Massa

11 Februari 2025 - 14:34 WIB

Setara Institut: Penempatan TNI Aktif Sebagai Direktur Bulog Hianati  Reformasi TNI

10 Februari 2025 - 20:10 WIB

Warga Muara Jekak Tenggelam di Sungai Pawan, Ditemukan Meninggal Dunia

10 Februari 2025 - 18:16 WIB

Trending di Daerah