Depok, reportasenews.com – Setelah dua bulan lebih akhirnya Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok, Jawa Barat, melimpahkan perkara umrah murah First Travel ke Pengadilan Negeri (PN) Depok.
Berkas perkara First Travel tersebut terbagi atas dua yakni, Nomor Perkara 83/Pid.B/2018/PN Depok atas nama Andika Surachman alias Andika dan Anniesa Desvitasari Hasibuan alias Anniesa serta Nomor Perkara 84/Pid.B/2018/PN Depok atas nama Siti Nurhaida Hasibuan alias Kiki.
Perkara Andika dan Anniesa beserta Kiki nantinya akan dipimpin Ketua PN Depok Sobandi dengan anggota Teguh Arifiano dan Yulinda Tri Murti Asih Muryati. Sedangkan tim jaksa penuntut umum (JPU) terdiri atas Heri Jerman, Tiazara Lenggogeni, A.B Ramadhan, Mukhamad Tri Setyobudi dan Tri Sumarni.
Para terdakwa dijerat tim JPU dengan dakwaan yang sama, yakni Kesatu, Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP atau Kedua, Pasal 372 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP dan Kedua Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 08 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Saat tim dari reportasenews.com konfirmasi Humas PN Depok Teguh Arifiano membenarkan kalau berkas perkara First Travel sudah diterima pihaknya. “Benar berkas perkara First Travel telah kami terima pada hari Jumat (9/2) sekira pukul 10.30 wib,” ujarnya.
Teguh menuturkan, pihaknya baru mengeluarkan nomor register perkara dan penetapan majelis hakim yang bakal memimpin persidangan beserta penetapan panitera pengganti. “Sedangkan untuk penetapan jadwal sidang masih menunggu penetapan dari Ketua PN Depok,” katanya.(Jan/Ltf)